LAMSEL – Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka mengantisipasi mewabahnya PMK pada hewan ternak di Kabupaten Lampung Selatan.


Adapun, rakor yang dipimpin oleh Pelaksana tugas (Plt) Asisten Ekonomi Pembangunan (Ekobang) Muhadi, S.Sos., M.M. berlangsung di Aula Karakatau, Setdakab setempat, Selasa (31/5/2022).


Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Rini Ariasih mengatakan, wabah PMK pada hewan ternak kembali ditemukan di Indonesia, yaitu pada Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Aceh.


Oleh karenanya, lanjut Rini, guna mengantisipasi merebaknya wabah PMK pada hewan ternak di Kabupaten Lampung Selatan, dibutuhkan adanya langkah-langkah strategis yang harus dilakukan oleh seluruh jajaran terkait.


“Kami pada tanggal 13 Mei 2022, sudah menindaklanjuti dengan mengadakan rakor intern, dalam rangka penganggulangan atau mengantisipasi adanya PMK di Lampung Selatan,” ungkapnya.


Kemudian, Rini juga mengungkapkan, pihaknya telah melaksanakan optimalisasi dengan melakukan sosialisasi ke Rumah Potong Hewan (RPH) yang terdapat dibeberapa titik di Lampung Selatan. Dengan begitu, diharapkan akan dilaksanakan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum melaksanakan pemotongan.



Tak hanya itu, Rini juga melaporkan telah melakukan pengecekan di Post check point arus lalu lintas hewan ternak yang terdapat di Bakauheni.


“Optimalisasi peran RPH yang ada di Sidomulyo, Jatimulyo, Tanjung Bintang, dan tempat lainnya dan kami telab berupaya untuk mensosialisasikan hal ini,” ungkapnya lebih lanjut.


Lebih lanjut Rini menyampaikan, guna mempermudah pelaporan kasus bila ditemukan gejala-gejala klinis yang mengarah ke PMK, para peternak, pedagang maupun masyarakat dapat datang ke Posko Penanggulan PMK yang terletak di Kantor Peternakan dan Kesehatan Hewan atau menghubungi Call center 0813 6830 8688.


“Kami bersama jajaran dan teman-teman di jajaran Kepolisian juga telah menyampaikan sosialisasi melalui brosur, fliyer yang sudah kami buat, dengan tujuan mempermudahkan informasi sampai kepada para peternak dan pedagang. Kemudian juga mengedukasi terutama pedagang dan peternak,” ujarnya.


Sementara itu, Kepala Bagian Ops Polres Lampung Selatan AKBP Ikhwan Sukri menyatakan siap membantu Pemerintah Daerah dalam mengantisipasi adanya penyebaran wabah PMK pada hewan ternak di Lampung Selatan. Menurutnya, terdapat 2 hal yang harus diperhatikan guna mengoptimalisasi pencegahan penyebaran PMK pada hewan ternak.


Dirinya menyebut, yang pertama, yaitu sosialisasi yang disampaikan secara masif, sehingga para petani ataupun pengusaha yang ingin mengirimkan sapi nya keluar ataupun mendatangkan sapi nya kedalam Lampung Selatan, bisa memahami syarat-sayarat apa saja yang diperlukan.



Selanjutnya, yaitu mengantisipasi adanya oknum-oknum yang akan menerbitkan dokumen palsu. Hal ini, lanjutnya, memerlukan peran dari Reskim dan bekerja sama dengan dokter serta harus benar-benar dilakukan seleksi pada post pengecekan.


“Kami dari kepolisian juga mendapatkan instruksi dari Mabes Polri turun ke Polres dan Polsek.Tugas kami disii adalah turut membantu Dinas untuk melakukan pencegahan masuknya PMK ini. Kami disini sebagai leading sektor adalah Dinas Petenakan, kami siap membantu, baik itu pemantauan arus lalu lintas maupun pemantauan di kandang-kandang sapi,” katanya.


Pada kesempatan tersebut, Sub Koordinator Substansi Karantina Hewan, Balai Karantina Pertanian Lampung, drh. Akhir Santoso meminta untuk satgas pengendalian penyakit mulut dan kuku (PMK) kabupaten Lampung Selatan mengaktifkan check point demi menghindarkan indikasi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dipalsukan.


“Kenapa harus dikarantina terlebih dahulu selama 14hari gejala dari penyakit PMK ini tidak langsung terlihat biasanya terlihat dihari ke 10 sampai hari ke 15, maka dari itu perlunya untuk dikarantina guna menghindari hewan yang akan di kirim terjangkit penyakit,” tutupnya. (ptm/lmhr)