LAMSEL - Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Lampung Selatan, menggelar kegiatan bimtek tentang Laporan Penanaman Modal Online (LKPM) dan Online Single Submission - Risk Bassed Approach (OSS - RBA), bagi pelaku usaha yang ada di Kebupaten setempat.


Kegiatan yang berlangsung di Aula Sebuku Rumah Dinas Bupati Lamsel, pada Kamis (19/05/2022) itu dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Lamsel, Thamrin.


Pelaksanaan kegiatan Bimtek yang melibatkan 240 pelaku usaha yang ada di wilayah Lamsel tersebut, dihadiri oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Muhadi, Duta Swasembada Gizi Hj. Winarni Nanang Ermanto, Ketua DWP Yani Thamrin, serta Direktur Wilayah I Kementerian Badan Koordinasi Penanaman Modal Agus Joko Saptono.


Menurut Kepala DPMPPTSP Lamsel, Achmad Herry, S.E., M.M, kegiatan Bimtek LKPM Online dan OSS RBA itu juga merupakan upaya dalam penuntasan stunting di Kabupaten Lampung Selatan, serta menciptakan iklim gerakan masyarakat sehat, baik bagi tenaga kerja maupun masyarakat disekitarnya.


"Dalam mewujudkan hal tersebut, diperlukan kolaborasi antara pelaku usaha dan Pemerintah Daerah karena penuntasan stunting bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah tetapi juga peran pelaku usaha sangat dibutuhkan. Dimana para pelaku usaha dapat menjadi influencer bagi masyarakat sekitar maupun tenaga kerja sendiri," ucap Herry.


Selain itu, dalam pelaksanaan bimtek LKMP Online tersebut, dikatakan Herry, merupakan wujud dalam meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha atau perusahaan pada laporan penanaman modal yang saat ini dinilai masih sangat rendah.


"Berdasarkan LKPM online (lkpmonline.bkpm.go.id) di Kabupaten Lampung Selatan pelaporan LKPM saat ini masih rendah, yakni baru mencapai 5 persen. Atas dasar ini juga Dinas Perizinan Lampung Selatan melakukan Bimtek pelatihan," kata Herry.


Dijelaskan Herry, bahwa bakal ada sanksi tegas bagi para pelaku usaha atau perusahaan yang secara terang tidak melakukan laporan kegiatan penananam modal, sanksi itu mulai dari sanksi tertulis hingga sanksi pencabutan kegiatan usaha.


"Adapun sanksi yang diberlakukan bagi pelaku usaha yang tidak melakukan laporan kegiatan modal diantaranya, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan kegiatan usaha atau pencabutan fasilitas penanaman modal," jelasnya.


Dalam acara tersebut, Duta Swasembada Gizi Lampung Selatan, Hj. Winarni Nanang Ermanto, juga memberikan pemaparan tentang Gerakan Swasembada Gizi Lampung Selatan memiliki program Bank Swasembada yang menjadi salah satu program penuntasan stunting di Kabupaten Lampung Selatan. (Red)