LAMPUNG BARAT---Polres Lampung Barat (Lambar) gelar konferensi pers terkait pembunuhan anak dibawah umur yang terjadi dikecamatan Sukau saat hiburan malam di pekon Buay Nyerupa kecamatan Sukau Lambar yang sempat viral beberapa hari terahir. Senin (01/08/2022)
Dalam konfrensi pers tersebut kapolres Lampung Barat AKBP. Heri Sugeng Priyantho,S,IK MH, menyampaikan,Korban tewas adalah RP (16) salah seorang pelajar yang merupakan Warga Desa Tanjungjati, kecamatan Warkuk, Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan.
"Tak butuh waktu lama atau kurang dari 24 Jam, tepatnya sekitar pukul 23:45 WIB Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial AW (16) Warga kedamaian Ilir, Pekon Buay nyerupa, Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat yang merupakan di kediamannya.
Kapolres menjelaskan, pelaku yang diamankan itu masih merupakan seorang pelajar yang duduk di bangku kelas 1 SMA. Menurutnya, motif pelaku bukanlah dendam, namun terjadi karena selisih paham.
“Alhamdulillah berkat upaya maksimal dari seluruh personel, kita berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan pelaku di kediamannya sekitar pukul 23.45 WIB,” ujar Heri.
Setelah di lakukan pemeriksaan Pelaku mengakui perbuatanya yang akibatkan selisih paham,antara pelaku dan korban ini memang sempat ribut adu mulut hingga berujung perkelahian yang menewaskan korban RP (16),” imbuhnya.
Ditambahkannya, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti diantaranya satu buah pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban,serta memeriksa 6 Orang saksi.
Pelaku terancam hukuman maksimal 15 Tahun penjara, selanjutny karena pelaku masih sibawah umur maka akan di kenakan hukuman sepertiganya. (RNL)