Foto: Ist (Net)

RETORIKAONLINE - Kepala Desa Malangsari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, Supriyadi alias Ali Bejo, akan segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1a Kalianda.


Supriyadi alias Ali Bejo, akan disidang dalam perkara tindak pidana pemalsuan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk)


Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari Lamsel) Samiadji menjelaskan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dan juga tersangka perkara Supriyadi, pada Senin (05/09/2022) lalu. 


Samiadji mengaku, jaksa Kejari Lamsel yang menangani perkara Ali Bejo juga sudah mendaftarkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda untuk bisa segera disidangkan.


"Sudah kami limpah (daftar) ke PN Kalianda juga hari Rabu (7-9). Biasanya dijadwalkan satu minggu setelah pendaftaran itu untuk sidangnya," ujar Samiadji saat dikonfirmasi, Rabu (14/09/2022). 


Selanjutnya Samiadji meminta media untuk mengonfirmasi secara langsung ke PN Kalianda terkait jadwal sidang perkara Ali Bejo.


Samiadji menuturkan, seperti halnya Ditreskrimsum Polda Lampung yang melakukan penahanan terhadap Kades Malang Sari tersebut, pihaknya juga menetapkan penahanan terhadap tersangka Ali Bejo.


"Di Kejaksaan dilakukan penahanan untuk pengadilan coba tanyakan ke pengadilan," ucapnya. 


Disinggung terkait siapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, Samiadji mengatakan, Kasi Pidum Kejari Lamsel Rinaldy Adriansyah yang ditunjuk untuk menangani perkara pidana pemalsuan adminduk tersebut.


Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin, melalui Kasubdit IV/Tipidter, AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan adanya perkara tersebut.


"Iya benar, sudah pelimpahan tahap dua," kata Yusriandi. 


Mengenai kasus yang menjerat Supriyadi, Yusriandi menerangkan, Supriyadi alias Ali Bejo tersebut melakukan pemalsuan administrasi kependudukan.


"Supriyadi sebagai Kades Malang Sari, diduga telah melakukan pemalsuan identitas. Sedangkan, identitas aslinya Ali Bejo," ungkapnya.


Yusriandi mengungkapkan, Supriyadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung berdasarkan hasil gelar perkara pada 23 Juni 2022 lalu dan dilakukan penahanan. 


Terkait pelimpahan perkara di Kejari Lampung Selatan dan bukan di Kejaksaan Tinggi Lampung, Yusriandi mengatakan, pelimpahan itu sesuai lokasi perkara.


"Karena Desa Malang Sari itu di Lampung Selatan jadi kita limpahkan ke Kejari Lampung Selatan," ucapnya.


Atas perbuatannya, Supriyadi alias Ali Bejo ini disangkakan Pasal 94 UU RI no 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.


"Karena melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk, tersangka diancaman kurungan penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 75 juta," pungkasnya. (IRW)