LAMPUNG SELATAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, secara resmi melantik dan meresmikan pengangkatan Hj Rusdianti dan Ahmad Ngadelan Jawawi sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Fraksi PAN masa jabatan 2019-2024.
Hal tersebut diketahui saat Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan dalam Rangka Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Lampung Selatan masa jabatan 2019-2024, yang dipusatkan di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Jum,at (7/10/2022)
Hj Rusdianti dilantik sebagai PAW anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PAN menggantikan Sukardi SE yang meninggal dunia pada 29 Mei 2022 lalu dari Daerah Pemilihan (Dapil) VI yang meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Merbau Mataram dan Kecamatan Tanjung Sari pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.
Sedangkan Ahmad Ngadelan Jawawi dilantik sebagai anggota DPRD Lampung Selatan menggantikan H,M Romli yang meninggal dunia pada 4 Juni 2022 lalu dari Daerah Pemilihan (Dapil) VII yang meliputi 3 Kecamatan yakni, Katibung, Candipuro dan Way Sulan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan Agus Sartono didampingi Wakil Ketua II Agus Sutanto, wakil ketua III Waris Basuki dan anggota serta dihadiri Sekertaris Daerah Lampung Selatan Thamrin beserta jajarannya.
Prosesi pelantikan diawali dengan pengucapan sumpah janji oleh Hj Rusdianti dan Ahmad Ngadelan Jawawi yang dipandu oleh Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan Agus Sartono yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah/janji dan penyematan PIN anggota DPRD Lampung Selatan.
BACA JUGA Grasstrack dan Motorcross MXGTX Dirtwar Championship Tingkat Nasional Bakal Meriahkan Hari Jadi Lamsel
“Kami mengucapkan selamat kepada Saudari Hj Rusdianti dan saudara Ahmad Ngadelan Jawawi Usman Muhtadi yang baru saja diambil sumpahnya. Mari kita bekerja bersama-sama untuk memperjuangkan aspirasi rakyat dengan terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.”ungkapnya.
Sementara Sekda Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, mengatakan, PAW bagi anggota DPRD merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan Dewan.
Selain itu, juga menjadi bagian dari proses demokrasi yang harus dilalui sesuai dengan mekanisme Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
“Saya yakin dan percaya saudara berdua adalah sosok pilihan rakyat yang diyakini mampu menjembatani aspirasi dan kepentingan masyarakat daerah pemilihannya,”kata Thamrin mewakili Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto dalam sambutannya. (Rls)