LAMPUNG BARAT--Anggota Sat narkoba Polres Lampung Barat (Lambar) Polda Lampung berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba  DA (24) di Pekon Pagar dewa Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat, Selasa (20/12/2022)


Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.Ik.,M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Lampung Barat Iptu Juherdi,S.H menjelaskan pada hari Senin (19/12/2022) sekira pukul 13.00 wib, Anggota Sat Narkoba Polres Lambar mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang membawa atau memiliki narkotika jenis sabu.


" dengan adanya informasi tersebut anggota Sat Narkoba Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut ". Ucap Kasat Narkoba


Lanjtnya, Sekira jam 15.40 WIB tim sat narkoba berhasil mengamankan seorang lelaki yg berinisial DA (24) warga Pekon Lumbok induk Kec. Lumbok seminung Kab. Lampung Barat.


" Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah kertas timah rokok yang didalamnya terdapat 1 buah plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu dan 6  buah plastik klip kosong milik terduga pelaku DA ". Tambahnya


Terahir Jelas Kasat Juherdi, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (RNL)