LAMPUNG SELATAN - Dinas Penanaman Modal Pelayanan dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Lampung Selatan, mulai mengawali pelayanan perizinan di Gedung Mal Pelayanan Publik.


Menurut Kepala DPMPTSP Lamsel, Achmad Herry menegaskan bahwa mulai Hari ini, Selasa (27/12/22) pelayanan perizinan sudah berpindah tempat, tidak lagi dikantor DPMPPTSP yang berada di Way Lubuk Jalan Lintas Sumatera.


Namun, saat ini seluruh pelayanan perizinan  berpindah ke Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berada di Ex Hotel 56 Kalianda.


"Iya, Mulai Hari ini (Selasa,red) kami sudah tidak lagi melayani di gedung lama, tapi sudah pindah ke gedung baru Mal Pelayanan Publik," ungkap Achmad Herry.


Menurutnya, perpindahan ini, untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dan menjangkau perizinan dan mempercepat proses pelayanan.


"Tugas kami melayani masyarakat yang membutuhkan perizinan. Makanya kami pindah ke gedung ini tak lain untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan," katanya.


Ditempat yang sama, Rohman salah satu mahasiswa dari Universitas Malahayati mengaku, sangat terbantu dengan berpindahnya lokasi pelayanan DPMPPTSP tersebut.


"Sengaja kami kesini untuk mengurus izin penelitian di Lampung Selatan, prosesnya juga sangat cepat dan petugasnya juga ramah-ramah," ujarnya.