LAMPUNG BARAT (RO)---Kasat Binmas Polres Lampung Barat (Lambar) Polda Lampung, Akp Suherman,SH bersama Bhabinkamtibmas mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan hajatan atau hiburan musik orgen tunggal di Pekon Tanjung raya Kecamatab Balik bukit, Selasa (14/02/2023).


AKP. Suherman yang didampingi Bhabinkamtibmas Bripka Dedi menemui warga yang akan melaksanakan hajatan pernikahan dengan menggelar pesta musik orgen tunggal di Pekon/desa Binaannya.


Untuk menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di Pekon atau desa yang akan merayakan pesta pernikahan, Kasat Binmas bersama Bhabinkamtibmas melakukan sambang untuk memberikan Imbauan kepada masyarakat terkait pesan-pesan Kamtibmas yang harus dipatuhi oleh pelaksana hiburan.


Pada Imbauannya, Suherman menegaskan kepada warga dan Shohibul hajat (orang yang hajatan) "Pelaksanaan hiburan musik orgen tunggal boleh dilakukan hanya sampai dengan waktu pukul 17.00 wib dan tidak boleh menggunakan musik remix ". Jelasnya


Dan selain itu juga, dilarang kepada warga untuk menjual atau mengkonsumsi minuman keras atau obat-obatan terlarang ( narkoba). Dan kepada masyarakat untuk bisa bekerjasama dalam menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.


" apabila ada warga yang tidak mematuhi atau tetap melanjutkan hiburan musik orgen tunggal pada waktu yang telah disepakati, maka kegiatan hiburan tersebut akan kami bubarkan secara paksa,". Ungkap kasat


Hal itu kami lakukan untuk menjaga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Lampung Barat agar tetap aman dan kondusif.


" Sehingga perlunya kerjasama dan kesadaran masyarakat untuk melaksanakan aturan - aturan yang sudah ditetapkan ". Pungkasnya (RNL)