LAMPUNG BARAT-- Team khusus anti bandit (tekab) 308 Presisi Polsek Balik Bukit Polres Lampung Barat (Lambar) Polda Lampung telah berhasil ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor ( curanmor) yang terjadi di PKN Keagungan Kecamatan Lumbok Seminung Kabupaten Lampung Barat. Kamis (02/02/2023)


Kapolsek Bulik Bukit IPTU Arnis Daely mendampingi Kapolres Lambar AKBP Heri sugeng Priyantho , S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim Polsek Balik Bukit Aiptu Andikal putra,SH menuturkan bahwa Pada hari Rabu (01/02/2023) sekira jam 17.15 WIB, Tekab 308 Polsek Balik Bukit telah berhasil menangkap dan mengamankan IW (34), di wilayah Haji mena Kota Bandar Lampung yang merupakan terduga pelaku curanmor di wilayah Lumbok Lampung Barat.


" Kejadian bermula pada hari Sabtu (28/01/2023) sekira jam 04.18 wib Dari CCTV bahwa motor milik korban Febby pradana yang sedang diparkir tersebut telah di curi orang tidak dikenal. Dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.6.500.000 ". Ucap Andikal


Lanjutnya, Korban Febby, merupakan warga Desa Beringin Kec. Lubai Kab. Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan yang sedang bekerja di Pekon Kagungan Kec. Lumbok seminung Kab Lampung Barat.


" Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balik bukit dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B / 1  / I / 2023 / POLDA LAMPUNG / RES LAMPUNG BARAT / SEK Balik Bukit 28 Januari 2023 ". Lanjutnya


Kemudian Tekab 308 Presisi Polsek Balik bukit Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh Aiptu Andikal putra,SH melakukan penyelidikan terkait kasus curanmor tersebut.


" Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, akhirnya Tekab 308 Polsek Balik bukit langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terduga pelaku IW yang sedang berada di Kota Bandar Lampung ". Ungkapnya


"Namun saat akan diamankan pelaku melakukan perlawanan aktip sehingga pelaku terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur". Ujarnya


Jug barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit motor Merk Yamaha Vega 110 cc warna biru  Nopol : BE 7021 Y Noka : MH34D72038J057973  Nosin : 4D7-1057932.


"Saat ini terduga pelaku IW berikut barang bukti sudah kita amankan di Polsek Balik bukit guna penyidikan lebih lanjut. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana tentang t Tindak Pidana pencurian sepeda motor (curanmor) ". Pungkasnya (RNL)