LAMPUNG BARAT--Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sekincau Polres Lampung Barat (Lambar) Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pemuda yang melakukan pencurian, Sabtu (29/04/2023).


Pelaku HR (20) yang merupakan warga Pekon Kegeringan Kecamatan Batu Brak, Lambar, melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) pada Pada hari Rabu (16/02/2022) sekira jam 02.00 WIB di rumah korban Yulia Oktaria (24) yang juga warga Pekon setempat.


Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng priyantho,S.IK., MH melalui Kapolsek Sekincau AKP Jauhari mengatakan, modusnya dengan cara masuk  kerumah Yulia melalui sebelah kiri rumah.


"Kemudian HR memanjat rumah memakai kayu balok dan menuruni tangga arah dapur kemudian mengambil handphone merek infinix berwarna hijau dalam keadaan dicas," katanya.


Tak lama usai menerima laporan, petugas berhasil mengamankan HR dikediamannya. Setelah diinterogasi oleh petugas, HR mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian Handphone dirumah Yulia. 


" Kini terduga pelaku HR berikut barang bukti berupa satu unit handphone Infinix Hot 10 berwana hijau di bawa ke Polsek Sekincau guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya


Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Pungkasnya. (RNL).


Editor : Boby Erlanda