Kalianda
 – Kabupaten Lampung Selatan menjadi salah satu daerah yang dilintasi Jalan Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) yang merupakan jalan tol terpanjang kedua yang dibangun oleh pemerintah.

Keberadaan jalan tol ruas Bakter sebagai Proyek Strategis Nasional di wilayah Kabupaten Lampung Selatan itu harus bisa memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampung Selatan Thamrin saat menerima audiensi PT Hutama Karya (Persero) di ruang kerja Sekdakab setempat.

“Kita ingin ada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jalan tol ini harus bisa berkontribusi menyumbang PAD, sehingga memberikan dampak positif bagi kemajuan daerah,” kata Thamrin dalam audiensi dengan PT Hutama Karya, Rabu kemarin (24/5/2023).

Sementara, Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan Achmad Herry menambahkan, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan berharap penerimaan daerah, khususnya PAD jalan tol dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) lebih ditingkatkan.

“Selain PBB, ada banyak potensi dari jalan tol untuk meningkatkan PAD, seperti reklame. Memang ini nanti akan dipelajari dulu oleh mereka (Hutama Karya) apakah bisa (ditarik pajak),” kata Achmad Herry.

Selain itu, Asisten Bidang Administrasi Umum Setdakab Lampung Selatan Badruzzaman berharap, rest area di beberapa titik jalan tol bisa menjadi sarana bagi para pelaku UMKM lokal untuk mengembangkan usahanya. Sehingga keberadaan rest area bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar.

“Sedangkan untuk rest area sebenarnya mereka tidak masalah jika diisi dengan gerai-gerai UMKM lokal. Memang seperti itu, mungkin hanya miskomunikasi, belum terlaksana. Tapi harapannya UMKM bisa diberikan tempat gratis di rest area,” kata Badruzzaman.

Sementara itu, Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro mengatakan, Kabupaten Lampung Selatan merupakan kabupaten yang masuk dalam ruas Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar atau Jalan Tol Bakter sepanjang 140,94 kilometer.

Jalan tol Bakter merupakan ruas tol terpanjang kedua di Indonesia yang rutenya dimulai dari Pelabuhan Bakauheni (Kabupaten Lampung Selatan) hingga Terbanggi Besar (Kabupaten Lampung Tengah). Jalan tol ini merupakan jaringan dari Jalan Tol Trans Sumatra.

Koentjoro menyampaikan, bahwa mulai hari ini, Kamis (25/05) Pukul 00.00 WIB, PT Hutama Karya (Persero) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) secara resmi akan memberlakukan tarif baru pada Jalan Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni–Terbanggi Besar.

Penyesuaian tarif ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang tertuang pada UU Jalan No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang menyebutkan bahwa Evaluasi dan Penyesuaian Tarif Tol Dilakukan Setiap 2 (dua) Tahun Sekali dan Evaluasi Terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.

PT Hutama Karya memberikan diskon tarif tol hingga 20% di seluruh gerbang tol yang ada di Jalan Tol Bakauheni – Terbanggi Besar sebagai apresiasi kepada pengguna jalan.

“Kami pastikan penyesuaian tarif ini dibarengi dengan peningkatan layanan yang ada. Sehingga pengguna jalan tol dapat merasakan dampaknya terhadap peningkatan level of service jalan tol. Perlu diingat, penyesuaian tarif ini baru dilakukan di Tol Bakter,” kata Koentjoro.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan Feri Bastian mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan akan melakukan Penilaian dan Pemutakhiran Data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk jalan tol.

“Ini kita lakukan untuk meningkatkan PAD, khususnya dari jalan tol. Karena memang jangka waktunya sudah 5 tahun sejak pengukuran awal. Memang kita sedang melakukan pendekatan dengan pihak ketiga yang mengelolanya, sudah ada pembicaraan,” ujar Feri Bastian, Kamis (25/5/2023).

Feri Bastian menegaskan, meskipun tarif tol mengalami kenaikan, hal tersebut tidak berimplikasi dengan PAD dari jalan tol yang berpotensi mengalami kenaikan.

“Apapun potensi-potensi pajak yang ada di jalan tol itu akan kita lakukan penilaian ulang tahun ini. Tidak ada kaitannya dengan kenaikan tarif tol. Seperti luasan penilaian pertama ada beberapa titik yang memang belum masuk penilaian,” kata Feri Bastian.

Feri Bastian menyebut, bahwa Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Besarnya NJOP ditetapkan setiap tiga tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.

“Jadi untuk tol khususnya, itu wajib pajak tertentu dan bisa dinaikkan tiap tahun, apalagi ini sudah lima tahun dari pengukuran awal. Memang ada dua rest area belum masuk (penilaian). Waktu penilaian awal juga ada jembatan penghubung dari desa ke desa yang belum dinilai, karena waktu itu belum selesai (pembangunannya),” ungkap Feri Bastian.

Feri Bastian menambahkan, pihaknya menargetkan tahun 2023 penilaian dan pemutakhiran data tol termasuk potensi-potensi pajak lainnya akan dilaksanakan.

“Ini memang sudah program kita, khusus untuk tol. Termasuk luasan yang belum dinilai, ada pajak reklame, restoran, pajak air tanah, termasuk retribusi sampah kita tarik semua. Mudah-mudahan tahun 2024 nanti ada peningkatan PAD yang signifikan,” ujar Feri Bastian. (DUM)