Rajabasa
 – Sebanyak 172 Sertifikat Hak Milik (SHM) Hunian Tetap (Huntap) diserahkan kepada korban tsunami Selat Sunda pada tahun 2018 silam.

Penyerahan sertifikat tahap pertama itu diberikan secara simbolis oleh Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto kepada penerima bantuan di lokasi Huntap, yang dipusatkan di Blok A Desa Way Muli Timur, Kecamatan Rajabasa, Senin (5/6/2023).

Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengatakan, penyerahan 172 sertifikat Huntap itu merupakan tahap pertama dari total keseluruhan 524 Huntap yang dibangun pemerintah.

Nanang menyebut, dari 172 sertifkat Huntap yang diserahkan, tersebar di empat desa. Rinciannya,  71 Huntap di Desa Way Muli Timur, 20 Huntap di Desa Sukaraja, 34 Huntap di Desa Rajabasa, dan 47 Huntap di Desa Maja.

“Dari 524 Huntap, alhamdulillah sebanyak 172 telah diberikan sertifikatnya. Ini menjadi tonggak sejarah dalam proses pemulihan pasca-bencana yang melibatkan pemerintah dan berbagai pihak. Insyaallah tahap kedua ini bisa segera kita selesaikan,” kata Nanang.

Nanang Ermanto berharap bantuan Huntap tipe 36 tersebut bisa memberikan rasa nyaman penerima bantuan saat dihuni bersama dengan keluarga. Nanang juga berpesan kepada penerima bantuan untuk menjaga sertifikat dengan sebaik mungkin.

“Hari ini warga sudah ada kepastian, sertifikat hak milik pribadi. Ini (sertifikat) di foto copy nanti disimpan. Jangan digadai, jangan untuk aneh-aneh. Ini sertifikat sudah sah, jangan di gadai-gadai,” imbuh Nanang.

Sementara itu, Aliyudin (36) penerima bantuan Huntap Desa Way Muli Timur menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas bantuan yang diberikan oleh pemerintah. Dirinya mengatakan bantuan tersebut sangat bermanfaat untuknya dan keluarga.

“Alhamdulillah senang, akhirnya sudah milik sendiri. Syukur alhamdulillah sudah diusahakan sertifikatnya. Jadi kita nyaman nggak kepikiran, sudah resmi dikasih. Semoga kedepannya bisa lebih dipedulikan lagi, karena disini kita kebanyakan nelayan,” tutur Aliyudin. (ptm)