LAMPUNG BARAT--Tiga orang pemuda berhasil diamankan polisi Polsek Balik Bukit Polres Lampung Barat (Lambar) karena diduga telah melakukan pencurian ikan di keramba Pekon Kagungan Kecamatan Lumbok seminung Kabupaten Lampung Barat, Senin (26/06/2023).


Ketiga pemuda tersebut berinisial MR (20), AR (20) dan KD (21) yang semuanya merupakan warga Pekon Lumbok timur Kecamata  Lumbok Seminung, Lambar.


Kapolsek Balik bukit Iptu Arnis daely mengatakan bahwa benar Pihaknya telah mengamankan tiga orang pemuda berinisial MR, AR, dan KD karena diduga telah melakukan tindak pidana Curat.


" Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekira jam 04.30 Wib, Pelapor bernama Maidar mendapatkan informasi dari penjaga keramba bernama Amid Ihsan bahwa ada orang yang mengambil ikan di kerambanya ". Ucap Kapolsek


Lanjutnya, kejadian pencurian ikan di keramba tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali dengan waktu yang berbeda-beda.


"Atas kejadian tersebut, akhirnya Pelapor bernama Maidar melaporkan ke Polsek Balik bukit dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B / 07  / VI/ 2023 / POLDA LAMPUNG / RES LAMPUNG BARAT / SEK Balik Bukit,   24 Juni 2023". Sambungnya


Tidak sampai disitu, Kemudian Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Balik Bukit Polres Lampung Barat Polda Lampung melakukan penyelidikan terkait Laporan Polisi tersebut.


"  pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 sekira jam 01.30 WIB, Tekab 308  Presisi  Polsek Balik Bukit yang dipimpin oleh Aiptu Andikal Putra S.H, mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di Pekon Heni Arong Kecamatan Lumbok Seminung Kabupaten Lampung Barat ". Jelasnya


Dengan gerak cepat, Petugas langsung  melakukan penangkapan terhadap ketiga pemuda yang diduga telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan tersebut.


" Pada saat diinterogasi pun, pelaku mengakui bahwa benar  telah melakukan pencurian ikan di Keramba Pekon Kagungan Kecamatan Lombok Seminung Kabupaten Lampung Barat ". Ungkapnya


Kini ketiganya beserta barang bukti di amankan dan di bawa ke Polsek Balik Bukit guna penyidikan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP-idana.


" Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebuah serokan ikan, dua buah bambu panjang, tiga karung bekas pelet/pakan ikan,  sepeda motor merk TVS warna hitam dan dua buah plastik ". Pungkasnya (RNL)