LAMPUNG BARAT (RO)--Pemuda berinisial RA (25), berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Lampung Barat (Lambar) Polda Lampung, karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja di Kelurahan Tugu Sari Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Lampung Barat, Sabtu (07/10/2023).


Identitas pemuda yang diduga kedapatan memiliki ganja tersebut adalah berinisial RA (25), Kelurahan Tugu sari Kecamatan setempat.


Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK.,MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH mengatakan bahwa benar Pihaknya pada hari Jum'at tanggal (06/10/2023) sekitar jam 08.00 wib telah mengamankan seorang pemuda.


" Pemuda tersebut berinisial (RA) di Kelurahan Tugu sari Kecamatan. Sumber jaya Lambar. RA diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja ". Ucapnya


Lanjutnya, Kejadian berawal pada saat anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. 


Tidak sampai disitu, Kemudian petugas  yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH., langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pemuda (RA) beserta barang bukti sebuah kertas bewarna putih yang di dalamnya terdapat Narkotika Jenis Ganja, sebuah kotak bewarna bening yang di dalamnya terdapat Narkotika Jenis ganja dan 25 lembar kertas papir.


Iptu Jhoni mengungkapkan bahwa pemuda (RA) merupakan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / GAR / A / 26 /IX/2023 SPKT. SATRESNARKOBA /POLRES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG, tanggal  06 Oktober 2023.


" kini RA, berikut barang bukti telah dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ". Ujarnya


Adapun RA, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus  Tindak Pidana “Narkotika Jenis ganja” sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU  RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Pungkasnya (Ronal).