LAMPUNG BARAT--- tekab 308 presisi unit reskrim polsek Sumber Jaya polres Lampung Barat (Lambar) melakukan ungkap kasus tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan pada Jum’at (08/12/2023)


Pelaku yakni RJ (25) dan AJ (27) keduanya warga Pekon Puralaksana Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat ditangkap di kediaman-Nya yang berada  di pekon setempat, Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengakui bahwa benar secara bersama-sama  telah melakukan pemukulan  terhadap korban dengan menggunakan 1(satu) set rantang makanan yang terbuat dari besi alumunium dan menggunakan tangan bagian sebelah kanan untuk memukul bagian pipi dan kepala bagian belakang korban. selanjutnya pelaku berikut barang bukti di amankan ke Polsek Sumber Jaya guna untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.


Kejadian pengeroyokan dan penganiayaan itu bermula Pada hari rabu 07 desember 2023 sekira pukul 07.30 wib di pasar kalangan Cipta Laga pekon Cipta Waras kecamatan Gedung Surian Lambar telah terjadi tindak pidana PENGEROYOKAN dan atau PENGANIAYAAN yang di lakukan secara bersama-sama oleh sdr.(RJ) dan sdr.(AJ)  terhadap korban Sdr. SAPRIN HARTONO dengan cara kedua pelaku dengan menggunakan 1(satu) set  rantang makanan terbuat dari besi alumunium serta tangan bagian sebelah kanan memukul korban pada bagian pipi sebelah kiri dan kepala bagian  belakang. Akibat peristiwa kejadian tersebut korban melaporkan-Nya ke Polsek Sumber Jaya Polres Lambar.


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: Laporan Polisi Nomor: LP / B / 21 / XII / 2023 / SPKT / POLSEK SUMBER JAYA  / RES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG ,Tanggal 08 Desember 2023. Kemudian Unit reskrim Polsek Sumber Jaya langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya kedua pelaku dapat ditangkap.


“korban melapor ke kami Polsek Sumber Jaya pagi hari tanggal 08 desember 2023, kemudian kami langsung selidiki dan Alhamdulillah pukul 22.00 Wib kami berhasil ungkap dan mengamankan kedua pelaku". Tutur PLH Kapolsek Sumber Jaya AKP ZULKIFLI.


Lanjutnya, perkara tersebut dapat kita tangani kurang dari 1x24 jam. Saya sangat berterimakasih kepada team TEKAB 308 PRESISI Polsek sumber jaya yang sudah bekerja maksimal.


" Atas perbuatannya pelaku RJ (25) dan AJ (27) melanggar pasal 170 Jo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Pungkasnya (Ronal)