LAMSEL - Ditengah hiruk-pikuk persiapan pemilu kada 2024, Anggota DPRD Lampung Selatan, M Akyas gencar mensosialisasikan tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Menurut Legeslatif dari Fraksi PKS ini, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat merupakan bagian dari pelaksanaan pesta demokrasi yang kondusif.

“Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat telah dibakukan menjadi peraturan daerah Lampung Selatan dengan Nomor 3 tahun 2020.”ujarnya.

Hal tersebut disampaikan saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor: 3 tahun 2024 yang dipusatkan di Desa Marga Agung Kecamatan Jatiagung, Senin (20/5/2024)

Dijelaskan, tujuan dari perda tersebut memang tak lain agar masyarakat mengerti tentang tata tertib menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum terlebih menjelang pemilu kada.

“Ini agar masyarakat tahu betul tujuan payung hukum dan dasar hukumnya yang tercantum dalam perda Nomor: 3 tahun 2020.”jelas Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Lampung Selatan itu.

Dalam kesempatan tersebut Anggota Komisi I DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PKS itu, juga menyinggung terkait Pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) di Kabupaten Lampung Selatan, khususnya untuk kecamatan Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, Merbau Mataram, dan Tanjung Sari.

Langkah ini dianggap sebagai sebuah solusi untuk mendorong kemajuan daerah, pemerataan pembangunan, dan penguatan otonomi daerah.

Dikatakan, Pemekaran DOB diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 5 UU tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pemekaran wilayah administratif sesuai dengan prinsip-prinsip otonomi dan tata pemerintahan yang baik.

“Saya mohan doa dan dukungan semua lapisan masyarakat untuk mendorong dan mendukung adanya pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB).

Kegiatan yang dipusatkan di desa setempat itu dihadiri para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda serta tamu undangan. (red)