24 Februari 2025

DPRD Lamsel Tinjau PT. Ciomas Adisatwa

 


SIDOMULYO – DPRD Lampung Selatan respon cepat terkait laporan masyarakat tentang adanya pencemaran lingkungan yang berasal dari perusahaan PT. Ciomas Adisatwa.


Melalui Komisi III DPRD Lampung Selatan meninjau perusahaan yang bergerak bidang agrobisnis di Desa Talangbaru, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, (24/2/2025).

Seperti diketahui, pengaduan masyarakat setempat atas dugaan pengelolaan limbah yang diduga mencemari Sungai Way Katibung.

Kunjungan para wakil rakyat ini juga di kawal oleh sejumlah stakeholder berwenang. Diantaranya, tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Camat Sidomulyo, Rohidin dan KUPT Puskesmas setempat, Bambang Priyanto.

Di area perusahaan, rombongan langsung disambut perwakilan pihak PT. Ciomas Adisatwa dan diarahkan untuk memasuki ruangan yang disiapkan.
Sekitar satu jam melakukan pertemuan tertutup, semua pihak langsung menuju lokasi pembuangan limbah PT. Ciomas Adisatwa yang berada tepat dibelakang perusahaan.

Ketua Komisi III DPRD Lampung Selatan Yuti Ramayanti menyatakan, pihaknya bersama stakeholder terkait telah mengecek proses pengolahan limbah serta Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) milik perusahaan.

Hasilnya, Yuti menyatakan tidak ditemukan kebocoran terhadap IPAL atau aliran limbah yang mengarah ke sungai Way Katibung.

Ia mengklaim, pengelolaan limbah perusahaan sudah melalui proses dibawah baku mutu.

"Artinya, dugaan limbah yang mencemari aliran sungai di Dusun Umbul Jepit tidak benar. Ini juga diperkuat, berdasarkan hasil lab yang telah keluar dan kami terima dari DLH, jika air sungai masih dibawah baku mutu," terang Yuti Ramayanti. (*)

Setiap jurnalis, atau wartawan, dilindungi oleh Undang-Undang, khususnya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers