8 Juni 2026

Tembak Rekan Kerja, Pria di Pesisir Barat Ditangkap Polisi


PESISIR BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat bergerak cepat membekuk seorang pria berinisial DS (42) atas tindak pidana penganiayaan berat. Warga Pekon (Desa) Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan ini nekat menembak rekan kerjanya menggunakan senapan angin jenis PCP pada Minggu pagi (7/6/2026).

​Akibat aksi koboi tersebut, korban yang diketahui bernama Boby Firmansyah mengalami luka tembak di bagian pinggang belakang dan harus dilarikan ke fasilitas medis terdekat.

​Kronologi Kejadian

​Kapolres Pesisir Barat melalui Kasat Reskrim Iptu Meidy Hariyanto mengungkapkan, peristiwa bermula sekira pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban sedang sibuk bekerja menaikkan besi tenda dan perlengkapan logistik ke atas mobil untuk keperluan acara hajatan di sebuah gudang.

​Secara tiba-tiba, pelaku datang ke lokasi dan langsung melemparkan batu ke arah gudang. Korban yang terkejut berusaha berlari untuk menyelamatkan diri. Namun, pelaku justru mengeluarkan satu pucuk senapan angin jenis Mini PCP merk Steven berwarna hitam yang sudah dibawanya.

​"Pelaku kemudian melepaskan tembakan sebanyak lima kali ke arah korban. Dari lima tembakan tersebut, satu peluru mengenai pinggang bagian belakang korban," ujar Iptu Meidy dalam keterangan tertulisnya.

​Melihat korban tersungkur, rekan-rekan kerja korban yang berada di lokasi langsung memberikan pertolongan dan mengevakuasi korban ke Puskesmas Biha untuk mendapatkan penanganan medis. Kasus ini kemudian resmi dilaporkan oleh kerabat korban, Nanang Kosim, ke Mapolres Pesisir Barat.

​Penangkapan Kurang dari 4 Jam

​Mendapat laporan tersebut, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pesisir Barat bersama jajaran Pamapta dan Polsek Pesisir Selatan langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

​Tak butuh waktu lama, sekira pukul 12.00 WIB atau kurang dari empat jam setelah kejadian, petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan berarti.

​Sita Senapan PCP hingga Senjata Tajam

​Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk melakukan tindak pidana atau dibawa pelaku saat kejadian. Barang bukti tersebut di antaranya:

​1 pucuk senapan angin jenis Mini PCP merk Steven (panjang 50 cm) warna hitam.

​1 buah peredam merk Scorpions dan 1 buah magazine.

​14 butir amunisi kaliber 4,5 mm serta 4 kotak amunisi cadangan.

​2 bilah senjata tajam jenis golok (ukuran 80 cm dan 30 cm) lengkap dengan sarungnya.

​Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesisir Barat guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, DS terancam dijerat dengan Pasal 466 ayat 2 terkait penganiayaan dan/atau Pasal 307 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana mengenai penyalahgunaan senjata api dan senjata lainnya. (Ag)

Setiap jurnalis, atau wartawan, dilindungi oleh Undang-Undang, khususnya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers