PESISIR BARAT — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Ngaras berhasil membekuk dua orang tersangka kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) mesin dinamo pembangkit listrik di Pekon Way Haru, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat. Penangkapan yang berlangsung pada Kamis (13/8/2026) sore ini merupakan bagian dari Target Non-Operasi (N-TO) dalam rangka Operasi Sikat Krakatau 2026.
Kedua tersangka yang diamankan merupakan saudara kandung berinisial SP (41) dan BS (32). Keduanya berprofesi sebagai buruh harian lepas yang berdomisili di Pekon Bandar Dalam, Kecamatan Bengkunat.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 10 Desember 2024 lalu. Korban bernama Teguh (28) mendapati mesin dinamo pembangkit listrik merk IKEDA tipe ST-3Kw warna kuning/oranye miliknya yang diletakkan di belakang gubuk area Karang Lepak telah raib.
Bersama seorang saksi, korban berusaha menyisir area sekitar hingga malam hari. Sekira pukul 19.00 WIB, korban mencurigai pergerakan sebuah sepeda motor yang mengangkut benda berat. Saat dihampiri, korban mengenali para pengendara tersebut—termasuk tersangka BS—yang sempat berdalih baru saja pulang melayat.
Tak percaya begitu saja, korban melakukan pengintaian tersembunyi dari balik pohon. Dari jarak pantau tersebut, korban melihat langsung para pelaku membawa dan memasukkan mesin dinamo miliknya ke dalam sebuah rumah di Pekon Bandar Dalam. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Ngaras IPTU Doni Dermawan D., S.Psi., M.M. bersama Kanit Reskrim IPDA Yanri Hidayat, S.H., M.H. saat menggelar pendalaman penyelidikan Ops Sikat Krakatau 2026.
Petualangan para pelaku terendus setelah polisi menginterogasi saksi kunci sekaligus rekan pelaku berinisial H, yang saat ini tengah menjalani penahanan di Lapas Kelas II B atas perkara lain. Dari keterangan H, diperoleh informasi akurat mengenai keterlibatan SP dan BS serta titik persembunyian mereka di kawasan Pekon Way Haru.
"Tim URC langsung bergerak melakukan penyergapan dan penyisiran ketat di lokasi keberadaan para pelaku. Sekira pukul 16.00 WIB, kedua tersangka berhasil kami amankan tanpa perlawanan," ujar perwakilan kepolisian.
kedua tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 unit Mesin Dinamo merk IKEDA tipe ST-3Kw (No. Seri: ASF1831024) warna kuning/oranye serta 1 buah Besi Bulat Berongga (pipa/sleeve) panjang 20,5 cm dengan diameter 9,5 cm.
Atas perbuatannya, kedua tersangka beserta barang bukti kini mendekam di Mapolsek Ngaras untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. (Ag)
