Kapolres Lamsel, AKBP. M. Syarhan beserta jajajran, saat menunjukan barang bukti tindak pidana curat

KALIANDA, RETORIKA - Jajaran Kepolisian Resot (Polres) Lampung Selatan, amankan enam tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan mengatakan, keenam tersangka yang berhasil diamanakan kali ini merupakan warga Kecamatan Ketapang dan Kecamatan Penengahan.

“Pertama Satreskrim berhasil mengamankan 3 tersangka di Kecamatan Ketapang pada kasus pencurian dengan cara mencongkel rumah, yaitu EG (16), RN (15) dan BA (16). Satu lagi tersangka masuk dalam DPO,” kata Syarhan saat ekpose, Senin (14/10/2019).

Lalu, ketiga tersangka yang berasal dari Kecamatan Penengahan berinisial JN (23), JH (18) dan HN (27). Selain ketiga tersangka, masih ada satu tersangka lainnya yang sampai saat ini dinyatakan sebagai DPO.

“Ketiga tersangka lainnya ini terjerat kasus pencurian sepeda motor. Saat melakukan aksinya meraka lakukan dengan cara merusak kunci kendaraan dan ada juga yang masuk ke dalam rumah,” ujarnya.

Selain para tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, 7 unit hp dan tiga unit kendaraan bermotor dari hasil kejahatan yang dilakukan serta satu buah kunci letter T.

“Dari hasil penyelidikan maupun penyidikan masih terdapat barang bukti lainnya yang diduga masih berada ditangan pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO), barang bukti tersebut diantaranya, 13 unit hp dan 1 unit laptop,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, ke enam tersangka tersebut akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara. (Red)