Kondisi Lalu Lintas (Foto: Antara)
Retorikaonline - Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Nurhayati Monoarfa mengungkapkan wacana untuk mengatasi kesemrawutan kendaraan di jalan raya dengan membatasi kepemilikan roda dua atau sepeda motor.

Pendapat tersebut dikemukakan Nurhayati saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar, guna membahas masukan Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan RUU Revisi UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Wakil Ketua Komisi V DPR RI ini mewacanakan selain dengan pembatasan kepemilikan kendaraan. Termasuk, pembatasan kepemilikan kendaraan roda dua atau sepeda motor.

"Itu mungkin yang harus kita atur kendaraan roda dua ini. Di area mana sajakah yang boleh roda dua untuk melintas. Yang pasti, jika berkaca dari jalan nasional diseluruh dunia, tidak ada roda dua melintas. Dimanapun, di seluruh dunia kecuali di atas 250 cc. Di jalan kabupaten, kota, provinsi juga tidak ada. Tetapi, adanya di jalan-jalan perumahan atau di jalur-jalur yang memang tidak dilintasi kendaraan umum. Itu yang mungkin akan kita atur dalam Undang-Undang," papar Nurhayati seperti dikutip dari laman Dpr.go.id, Minggu (23/2/2020).

Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020. Nurhayati berpendapat jika berkaca dari sejumlah jalan nasional negara di dunia seperti di China tidak ada kendaraan roda dua di jalan raya nasionalnya , kecuali kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin di atas 250 cc.

Namun ia menegaskan wacana pembatasan kepemilikan dan pengaturan area lintas itu tidak serta merta melarang penggunaan kendaraan roda dua. Sebab, sepeda motor masih menjadi alat transportasi utama masyarakat. Salah satunya membatasi area yang belum diakomodir oleh transportasi umum.

"Tidak adanya roda dua pun akan menyulitkan masyarakat luas. Di tempat-tempat seperti Jakarta, mungkin tidak menjadi masalah karena kendaraan umumnya sudah baik seperti adanya MRT dan lain-lain. Tetapi, di daerah-daerah lain itu mungkin agak kesulitan kalau kendaraan roda dua tidak diakomodir. Tetapi, area dimana kendaraan roda dua bisa melintas mungkin itu yang bisa kita atur," pungkas Nurhayati. (**)