Personel SAR Gabungan mencari korban susur Sungai Sempor SMPN 1 Turi, Sabtu (22/2/2020). - (ist)
Retorikaonline - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta terus mengembangkan kasus meninggalnya 10 orang siswa SMP Negeri 1 Turi saat mengikuti kegiatan susur sungai Sempor. Polda DIY saat ini telah menetapkan seorang tersangka dan menahannya.

Wakapolda DIY, Brigjen Pol Karyoto mengatakan seorang pembina pramuka yang juga guru SMP 1 Turi berinisial IYA telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka, lanjut Karyoto saat ini dilakukan penahanan di Mapolda DIY.

"Tadi malam telah dilakukan penahanan terhadap tersangka (IYA) karena melakukan kelalaian sehingga menimbulkan korban jiwa," ujar Karyoto, Minggu (23/2).
Karyoto merinci tersangka yang ditahan berstatus guru PNS. Di SMP 1 Turi, tersangka mengajar mata pelajaran olahraga.

"Tersangka baru satu yakni IYA. Tersangka benar guru olahraga di sekolah itu dan merupakan PNS," ungkap Karyoto.

Karyoto menambahkan saat ini pihaknya terus mengembangkan kasus yang menewaskan 10 orang siswa SMP Negeri 1 Turi ini.

"Sementara satu tersangka. Tapi kita kembangkan terus. Karena untuk menentukan tersangka baru butuh barang bukti yang cukup," urai Karyoto.

10 Korban Sudah Diidentifikasi

Sebelumnya Pusdalops BPBD Provinsi Yogyakarta memastikan 10 korban kecelakaan siswa SMPN Turi 1 Sleman saat kegiatan Pramuka sudah ditemukan dan diidentifikasi.

Korban yang terakhir ditemukan pada Minggu (23/2) pukul 05.30 WIB oleh TIM SAR.

Total Data Korban:
Total siswa: 249 (Kelas 7: 124 Siswa & Kelas 8: 125 Siswa),
Konfirmasi Selamat : 216 Siswa
Konfirmasi Luka : 23 Siswa
Meninggal Dunia: 10 Siswa

"Dengan sudah ditemukannya seluruh korban maka Operasi SAR dinyatakan selesai hari ini dan seluruh potensi SAR dikembalikan ke masing-masing unsur," kata tutur Asnawi, Komandan Operasi SAR Sungai Sempor 2020.
[**]