RO, TANGGAMUS  -- Pemerintah Kabupaten Tanggamus tindaklanjuti, keputusan Presiden RI dan surat edaran Gubernur Lampung, terkait penanganan serta pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19. 

Salah satu keputusan yang diambil yaitu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah mulai dari PAUD hingga tingkat SMA/sederajat, untuk sementara akan memulai belajar dirumah sejak tanggal 18 hingga 31 Maret 2020.

Bupati Tanggamus, Dewi Handjani mengungkapkan, langkah konkrit yang dilakukan Pemkab Tanggamus itu sebagai upaya pencegahan berkembangnya covid-19 di kabupaten berjuluk Bumi Begawi Jejama itu.

"Kemarin, Senin (16/03/2020) Pemkab Tanggamus bersama forkopimda, telah menggelar rapat kordinasi pembahasan terkait antisipasi dini covid-19 dan kegiatan pemkab sepanjang bulan Maret ini kita tunda termasuk Tanggamus Expo dalam gelaran Hut Tanggamus ke-23 ini," ungkapnya, Selasa (17/03/2020) saat press release.

Langkah tersebut diambi, agar perekonomian Kabupaten Tanggamus tetap stabil dan upaya antisipasi dini terkait penyebaran covid-19 dengan gerakan masyarakat hidup sehat (Germas) dan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). 

"Kedua pemerintah daerah dan masyarakat diimbau tidak melakukan kegiatan yang bersifat pengumpulan masa dan peserta didik melaksanakan proses belajar dirumah dengan dibekali modul yang berisikan tugas berupa penyelesaian soal resume dan pelatihan," ujarnya.

Selanjutnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah melaksanakan tugas dirumah atau World From Home dengan metode yang telah ditetapkan dan tetap berada di Kabupaten Tanggamus. 

Pemkab juga melakukan upaya dalam menjaga stabilitas ekonomi Kabupaten Tanggamus melalui peningkatan kordinasi dan kolaborasi pemerintah daerah dengan menjamin ketersediaan bahan pokok serta meningkatkan perputaran uang di Tanggamus," lanjutnya.

Kemudian dilakukan upaya percepatan anggaran APBD dan APBP dipekon dengan mengedepankan penggunaan sektor jasa dan bahan baku atau material infrastruktur yang pembelian atau pengadaannya dari wilayah Kabupaten Tanggamus. 

"Saya imbau kepada masyarakat tidak panik dan kepada jajaran dinas kesehatan agar siaga penuh, laporkan apabila ada keluhan dimasyarakat melaui nomor telepon siaga bencana BPBD Tanggamus (0722) 7220251 atau kepada fasilitas kesehatan setempat," terangnya.

Sambil menunggu arahan Presiden RI apakah ini akan diperpanjang masa tanggap daruratnya dan akan menindak tegas ASN yang berpergian keluar kota yang tidak ada kaitannya dengan peningkatan kerja.

"Saya tidak mau momen ini disalahgunakan, ada sanksi yang akan diberikan yang tentunya sesuai tahapan yang ada. Pemkab juga telah mempersiapkan fasilitas isolasi untuk penanganan sementara di RSUD Batin Mangunan Kotaagung, sebelum dirujuk ke RSUDAM," pungkasnya.

Hadir dalam Konfrence pers ini, Wakil Bupati Hi. AM Syafi'i, Kapolres Tanggamus AKBP. Hesmu Baroto, Kepala Kejaksaan Negeri David P. Duarsa, Sekretaris Daerah (Sekda) Hamid Heriansyah Lubis, serta sejumlah pejabat lainnya. (HR)