Ilustrasi (net)
RO -Video mesum yang melibatkan seorang siswi di Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Tasikmalaya, beredar di media sosial.

Dari informasi yang dihimpun, Video tersebut dikirim melalui aplikasi Whatsapp kepada teman-teman korban, oleh seseorang berinisial E (15) yang mengaku mantan pacar korban.

Tidak hanya hanya itu, pelaku yang belakangan diketahui hanya berpacaran dalam dunia maya tersebut, dan tidak pernah bertatap muka, sempat memeras dan mengancam korban akan di santet..

Namun ancaman tersebut tidak membuat gentar korban, Korban  pun melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, merekapun kemudian melapor ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Setelah diperas dan diancam akan disantet, korban bersama ibu kandungnya beserta tim Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya mendatangi ruang SPK Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (17/3/2020) siang.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto mengatakan, awalnya korban mengaku berkenalan dengan pelaku yakni seorang pria asal Palembang di media sosial Facebook 11 bulan lalu.

Berjalannya waktu, korban pun menjalani pacaran di dunia maya tanpa pernah bertatap muka sekalipun sampai bertukar nomor WhatsApp.

Sejak awal Juni 2019 lalu, korban mulai diminta untuk melakukan adegan porno dengan pelaku melalui video call WhatsApp.

"Anehnya, korban awalnya selalu menuruti permintaan korban selama ini. Adegan pornonya dilakukan saat video call dengan pacarnya itu melalui saluran WhatsApp," jelas Ato seperti dikutip dari tribunnews.com.

lebih jauh Ato menjelaskan, hampir setiap hari korban diminta memerankan adegan porno oleh pelaku melalui saluran video call WhatsApp.

Sampai akhirnya pada Februari 2020 lalu, pelaku dan korban memiliki masalah dalam hubungan dunia mayanya tersebut.

Pelaku pun kerap mengancam akan menyebarkan adegan porno saat video call jika hubungannya putus.

Korban pun pernah diminta mengirimkan uang Rp 350.000 dan mengancam akan menyantet keluarganya jika enggan menuruti semua perintah adegan porno yang dilakukan pelaku melalui video call tersebut.

Dengan kejadian ini, KPAID berharap kepada seluruh orangtua dan pelajar yang masih di bawah umur supaya berhati-hati dalam menggunakan Facebook dan media sosial lainnya.

"Jangan sampai menjadi korban seseorang, apalagi sampai ke tindakan asusila yang selama ini kerap mengajak pengguna media sosial berpacaran lewat dunia maya"pungkasnya. (*)

Sumber: Kompas.com