Surat Edaran Plt. Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto
RO, KALIANDA - Plt. Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, menerbitkan surat edaran nomor : 060/1502/I.10/2020, tentang penyesuaian sistem keraja pegawai dalam pencegahan penyebaran corono virus disease (Covid19) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut dari edaran Menteri PANRB nomor 19 tahun 2020 dan surat edaran Gubernur Lampung nomor: 045.2/1118/07/2020 tanggal 23 Maret 2020.

Berikut isi surat edaranya yang ditandatangani Plt. Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto tanggal 24 Maretb2020 :

1. Bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, agar dapat mengatur sistem kinerja pegawai yang berada dibawah pimpinan Saudara, untuk dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dirumah atau ditempat tinggalnya (Work From Home) dan Handphone (HP) dalam kondisi aktif agar dapat tetap melaporkan hasil pekerjaan kepada atasan.

2. Bagi instansi/perangkat daerah yang melaksanakan tugas memberikan pelayanan publik kepada masyarakat tetap melaksanakan tugasnya dengan pengaturan sesuai dengan kekhususan masing-masing, seperti Rumah Sakit, dan Pelayanan Publik lainnya.

3. Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, dilakukan dari tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan waktu yang belum dapat ditentukan.