Kapolres Lampung Selatan, AKBP. Edi Purnomo
RO, KALIANDA - Pihak Kepolisian mengimbau masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang atau massa dalam jumlah besar.

Langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut amanat Kapolri nomor Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Kegiatan melibatkan banyak orang yang dimaksud antara lain, kegiatan sosial kemasyarakat, konser musik, pekan raya, pameran, resepsi keluarga, unjuk rasa dan pawai.

Hal itu juga yang ditegaskan Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo. Menurutnya, menindaklanjuti maklumat tersebut, pihaknya tidak akan menerbitkan izin keramaian.

"Kita tidak keluarkan izin keramaian," kata Kapolres Edi Purnomo saat dihubungi Retorikaonline melalui pesan whatsapp, Selasa (24/03/2020).

Dijelaskannya, jika nanti masih ada masyarakat yang nekat mengadakan kegiatan yang bisa menimbulkan keramaian, pihaknya akan mengambil langkah dan mengimbau untuk membubarkan kegiatan tersebut.

Maklumat Kapolri
"Bisa kita bubarkan, karena kegiatan tersebut tidak memiliki izin keramaian," lanjutnya.

Untuk acara pokok resepsi pernikahan seperti akad nikahnya, tetap boleh dilakukan, namun tetap memperhatikan aspek pencegahan penularan covid-19 seperti penyediaan hand sanitizier.

"Harus juga menyiapkan juga sarana standar kesehatan," ungkap mantan Kapolres Mesuji tersebut.

Selain itu untuk mendukung maklumat Kapolri, pihaknya menggelar patroli gabungan bersama TNI serta Satpol PP dan Damkar setiap malam hari untuk membubarkan kerumunan warga.

"Iya, semua wilayah sampai polsek-polsek," pungkasnya. (Red)