RO, KALIANDA - Jajaran Polres Lampung Selatan patut diacungi jempol, Pasalnya, dalam satu bulan petugas Satres Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan 1 jenis ganja dan sabu-sabu senilai Rp28,766 Miliar.
Terungkapnya jaringan narkoba tersebut berkat kejelian petugas diarea Seaport Intediction (SI) Pintu masuk penyebrangan pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Provinsi Lampung.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo, SH, SIK mengungkapkan, jajaranya berhasil mengamankan narkoba jenis ganja sebesar 22 kilogram senilai Rp66 juta dan sabu-sabu seberat 28,7 kilogram senilai Rp28,7 miliar.
“Nakoba yang berhasil diamankan selama 1 bulan Februari 2020 sebanyak 6 kasus laporan polisi. Selain narkoba kami juga mengamankan 10 orang tersangka dalam kasus tersebut,” ungkap Kapolres saat pres rilis di Mapolres Lamsel. Rabu (4/3/2020).
Menurut Kapolres, dalam kasus ini, ada modus baru yang digunakan para tersangka yakni sabu-sabu dibawa pelaju dalam 1 pasang Sepatu dan Sandal kulit yang digunakan pelaku.
“Berkat kejelian petugas seorang penumpang Bus tujuan Jakarta setelah diperiksa dan dibuka sepasang Sepatu dan Sendal Kulit akhirnya petugas mendapatkan sabu masing-masing sebesart 500 gram,” jelasnya.
Mantan Kapolres Mesuji ini menjelaskan, Adapun 6 kasus tersebut diantaranya, pertama pada tanggal (6/2/2020) mengamankan 20 kilogran ganja tak bertuan yang dibungkus 1 karung platik yang dicampur dengan tumpukan 2 karung jengkol yang hendak dikirim ke Bekasi Jabar atas nama Pendi.
Kedua, pada tanggal (11/2/2020) mengamankan 7 kilogram sabu dan mengamankan 4 orang tersangka yakni DW, M.RS, BWP dan WE. Dalam kasus ini Fwndi (DPO). Ketiga, tanggal 12 Februari 2020 sekira pukul 12.30 WIB diseaport Bakauhenj petugas berhasil mengamankan 2 kilogram ganja tak betuan yang dibungkus ditaro disalam tumpukan isi 2 karung jengkol.
Keempat, tanggal (12/2/2020).12 Februari mengamankan 1 kilogram Sabu yang dibungkus 2 plastik bening yang disimpan dalam 1 pasang sepatu warna merah dan 1 pasang sendal kuli dan mengamankan 3 orang tersangka yakni KD, HB dan JH.
Kelima, tanggal (16/2/2020) sekira pukul 18.30 WIB mengamankan 18,7 kilogram sabu dalam kendaraan Toyota Agya warna abu abu No.Pol. BM 1193 CZ, yang kendarain 2 tersangka yakni SH dan IR. Kemudian keenam pada tanggal (28/2/2020) sekira pukul 02.00 WIB mengamankan 1 kilogram sabu dan 1 orang tersangka yakni SY.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya 10 orang tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling Singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun atau Seumur Hidup dan pidana mati,” paparnya. (Red)