Ketua DPRD Lampung Selatan, Hendry Rosyadi (tengah)
RO, KALIANDA - Nanang Ermanto tampaknya sebentar lagi akan menduduki posisi sebagai Bupati Lampung Selatan definitif.

Hal itu terungkap setelah digelarnya rapat paripurna DPRD Lampung Selatan (Lamsel), di aula DPRD setempat, Rabu (18/3/2020), sore.

Bagaimana tidak, dalam rapat paripurna itu menetapkan keputusan DPRD Lamsel untuk mengusulkan Nanang Ermanto sebagai Bupati Lamsel menggantikan Zainudin Hasan.

Itu setelah, ditetapkan pengumuman pemberhentian Zainudin Hasan dari jabatan Bupati Lamsel periode 2016-2021. Hal itu berdasarkan aturan perundang-undangan Pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2012 dan Pasal 173 UU Nomor 1 Tahun 2016.

"Maka, rapat paripurna ini mengusulkan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati Nanang Ermanto sebagai Bupati Lampung Selatan sisa masa jabatan 2016-2021," ujar Ketua DPRD Lamsel, H. Hendry Rosyadi, SH. MH, saat memimpin rapat paripurna.

Dikatakan oleh Ketua DPRD Lamsel ini bahwa pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati Nanang Ermanto sebagai Bupati Lamsel dituangkan kedalam surat keputusan DPRD Lamsel.

Usai rapat paripurna selesai, kepada wartawan Hendry mengungkapkan, bahwa paripurna tersebut telah melewati Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Permusyawarahan (Banmus).

"Sudah kita Rapim dan Banmuskan, bahwa SK Mendagri tidak bisa diprediksi. Untuk itu, kita gelar rapat paripurna," kata Hendry.

Politisi tulen PDI Perjuangan ini juga mengatakan, setelah menetapkan pemberhentian Zainudin Hasan sebagai Bupati, DPRD Lamsel mengusulkan Wakil Bupati Nanang Ermanto menjadi Bupati, melalui Gubernur Lampung.

"Setelah diusulkan ke Gubernur Lampung, kemudian diteruskan ke Mendagri," tukasnya. (Arya/Doy/Red)