Plt. Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto saat memimpin Rakor
RO, KALIANDA - Mulai hari ini, Senin (16/03/2020), para pelaku usaha pariwisata dan pemilik tempat hiburan, untuk menutup sementara tempat usahanya selama 14 hari kedepan.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Bupati Lampung Selatan, nomor 444.2/0994/IV.2/2020 tentang pencegahan corona disease (Covid-19) Kabupaten Lampung Selatan.

Surat edaran tersebut terbit berdasarkan hasil Rakor Pemkab Lampung Selatan yang dipimpin Plt. Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto bersama para OPD dan Forkopimda Lampung Selatan, pada Minggu (15/03/2020) malam.

"Mengimbau pelaku usaha dan pemilik tempat hiburan dalam rangka mencegah penyebaran corona untuk menutup tempat usahanya selama 14 hari terhitung sejak 16 Maret 2020," kata Nanang Ermanto dihadapan peserta rakor.

Dengan seperti ini, menurut Nanang, Pemkab Lamsel telah melakukan intruksi Presiden RI dalam upaya pencegahan virus corona tersebut.

"Dengan kebersamaan dan gotong royong kita, InsyaAllah penyebaran corona ini bisa kita atasi khususnya kabupaten Lamsel dan Indonesia bisa terbebas dari corona," pungkasnya. (Red)

Ini isi lengkap surat edaran Bupati Lampung Selatan: