Foto: lampung.antaranews
RO, LAMPUNG - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, menyerahkan bukti calon penerima Kartu Prakerja Program Asimilasi dan Integrasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Penyerahan tersebut diberikan secara simbolis oleh Arinal kepada para eks narapidana atau warga binaan permasyarakatan (WBP).

"Saya bersama Kanwil Kemenkumham menginisiasi agar mereka yang sudah kembali bersama dengan keluarganya bisa mendapatkan bantuan Kartu Prakerja," ujar Gubernur Arinal, di Bandarlampung, Jumat.

Pada tahap pertama ini, sebanyak 50 mantan narapidana menerima Kartu Prakerja yang merupakan program pemerintah pusat tersebut. Program ini merupakan yang pertama kali di Indonesia diinisiasi Gubernur Lampung.

Arinal mengatakan fasilitas yang akan diterima dari penerima Kartu Prakerja yakni akan mendapatkan uang sebesar Rp600.000/bulan selama empat bulan dan pelatihan kerja berikut dengan uang pelatihan.

Ia berharap program ini untuk menciptakan SDM yang berkualitas dan memiliki keterampilan serta berdaya saing tinggi.

"Diharapkan fasilitas yang diberikan dari Kartu Prakerja ini bisa digunakan secara efektif dan produktif," katanya.

Arinal menyebutkan bagi yang mendapatkan asimilasi dan integrasi, agar dapat memanfaatkan program Kartu Prakerja dan melakukan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat).

"Melakukan self monitoring (memantau diri sendiri), self isolation (karantina mandiri jika sakit) dan social distancing dengan jaga jarak, hindari kerumunan dan sebisa mungkin berdiam diri di rumah," katanya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Nofli mengatakan untuk wilayah Provinsi Lampung, sejak 1 April 2020 sampai dengan saat ini telah dikeluarkan 1.646 narapidana dan anak untuk melaksanakan asimilasi dan integrasi.

Nofli mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

"Untuk mencegah dan menanggulangipenyebaran COVID-19, Kemenkumham menerbitkan kebijakan khusus pemberian asimilasi dan integrasi bagi narapidana dan anak," ujarnya.

Nofli menyebutkan selain narapidana yang mendapat asimilasi dan integrasi karena pencegahan dan penanggulangan COVID-19, terdapat juga 3.220 orang Klien Balai Pemasyarakatan (narapidana yang mendapatkan program PB, CB,CMB sebelum adanya COVID-19).

"Harapan kami kepada Bapak Gubernur agar klien Balai Pemasyarakatan yang mendapatkan program PB, CB,CMB ini juga bisa mendapatkan program pemberian Kartu Prakerja ke depannya," katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Lukmansyah mengatakan fasilitas yang akan diberikan pada program Kartu Prakerja yakni pelatihan secara online, diberikan insentif selama empat bulan dan survei wilayah kerja.

"Setelah mereka dilatih mereka juga akan mendapatkan pekerjaan. Untuk pelatihannya sendiri tergantung minat mereka," ujar Lukmansyah.

Lukmansyah menyebutkan ada beberapa skema bagi sesorang untuk mendapatkan Kartu Prakerja.

"Para mantan narapidana ini akan kita masukan kedalam skema pencari kerja. Penerima Kartu Prakerja setelah terverifikasi oleh pusat, kita hanya pengajuan," katanya. (*)

Sumber: lampungantaranews