Pelepasan Narapidana 39 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Kalianda. Istimewa

RO - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) membuat kebijakan dengan membebaskan puluhan narapidana guna mencegah penyebaran Corona. Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan, ada 39 warga binaan permasyarakatan yang dibebaskan.

Pembebasan bersyarat tersebut sesuai dengan instruksi pemerintah lewat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 10 Tahun 2020 Tentang Asimilasi dan Hak Integrasi dan Keputusan Menteri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. M.H.H-19 . PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran Dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID 19.

Salah seorang mantan Warga Binaan dengan nama samaran Kentung mengaku, senang sekali dengan pembebasan yang ia dapat hari ini.

"Alhamdulillah sekali saya, berkat doa dan dzikir kawan-kawan," tuturnya,

Ia pun merasa sedih karena harus meninggalkan petugas-petugas Lapas Kalianda yang memperlakukannya dengan baik.

"Sedih juga saya Pak harus meninggalkan Bapak-bapak ini yang baik banget sama saya waktu di sini," ucap pria bernama samaran Kentung sambil menyeka air mata.

Sebanyak 39 Warga Binaan yang dibebaskan hari ini diakui olehnya merupakan pemberian yang sangat berharga sekali dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, ia pun bersyukur.

"Terima kasih bapak Menteri Hukum dan HAM," tandasnya.

Kepala Lembaga Pemsyarakatan Kelas IIA Kalianda, Dr. Tetra Destorie mengonfirmasi bahwa Permenkumham dan Keputusan Menteri Hukum Dan HAM RI merupakan upaya pemerintah menanggulangi penyebaran COVID 19.

"Ini merupakan upaya bagus pemerintah dalam menanggulangi COVID 19," tutur Dr. Tetra, Kamis (2/4).

Dirinya berharap agar keputusan pemerintah mampu menekan resiko penyebaran COVID 19 di dalam Lapas dan Rutan di Indonesia, terutama di Indonesia.

"Apapun, terutama dalam upaya pencegahan COVID 19 ini harus maksimal upayanya, dengan pembebasan ini harus menekan persebaran COVID terutama di Lapas dan Rutan," ucapnya mengakhiri.

30.000 Napi Dibebaskan

Sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM akan membebaskan 30.000 narapidana dewasa hingga anak untuk mencegah penyebaran COVID-19. Narapidana tersebut akan dibebaskan melalui asimilasi dan hak integrasi.

"Sebanyak 30.000 lebih Narapidana/Anak yang tengah menjalani pidana di lapas/rutan/LPKA seluruh Indonesia akan menghirup udara bebas lebih cepat terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) yang tengah mewabah di Indonesia pada khususnya dan seluruh dunia pada umumnya," kata Plt Ditjen PAS, Nugroho, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/4/2020) kemarin seperti dilansir detik.com.

"Puluhan ribu Narapidana/Anak tersebut akan diusulkan asimilasi di rumah serta mendapat hak integrasi berupa pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat, khususnya yang masa 2/3 pidananya jatuh tanggal 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020 serta tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara asing," lanjutnya.

Pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Hal tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal yang sama.

"Dan mulai hari ini Kepala Lapas, Rutan dan LPKA dapat melaksanakan pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak, Bapas melakukan bimbingan dan pengawasan, dengan arahan, pembinaan dan pengawasan Kepala Divisi Pemasyarakatan, sesuai dengan dasar peraturan yang telah diterbitkan " ujar Nugroho.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan tanggal 29 Maret 2020, Narapidana/Anak yang diusulkan asimilasi dan hak integrasi terbanyak berasal dari provinsi Sumatera Utara sebanyak 4.730 orang, disusul provinsi Jawa Timur sebanyak 4.347 orang, serta provinsi Jawa Barat dengan jumlah 4.014 orang.

Dalam kepmen tersebut dijelaskan hal yang menjadi pertimbangan dalam pembebasan adalah tingginya tingkat hunian di lembaga permasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak dan rumah tahanan. Sehingga rentan penyebaran virus corona.

"Langkah ini diambil sebagai upaya penyelamatan terhadap Narapidana/Anak di lapas/rutan/LPKA sebagai institusi yang memiliki tingkat hunian tinggi serta rentan terhadap penyebaran dan penularan COVID-19," ujar Nugroho.  (Red)