RO, JATI AGUNG - Polsek Jati Agung, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil meringkus tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Lampung Timur (Lamtim), Minggu (12/4/2020).

Ketiga pelaku yakni masing-masing, HS (15), RN (16), SAP (16). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lamtim.

Sebelumnya, ketiga pelaku telah melakukan tindakan Curat dengan mengambil sepeda motor merk Honda Beat, nopol BE 5787 PK disekitar Komplek Perkantoran Kota Baru Provinsi Lampung, Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung, Lamsel, Minggu (12/4).

Kapolsek Jati Agung, IPTU Mayer Siregar, mendampingi Kapolres Lamsel AKBP Edi Purnomo, SH, SIK, MM mengatakan, pelaku membawa kabur speda motor milik korban, Titin Uun Irawati (42) dengan cara merusak kunci kendaraan, dengan menggunakan kuci leter T.

"Korban baru saja memarkirkan kendaraannya di pinggi jalan, kemudian korban menuju kebun miliknya. Tak berselang lama, hanya sekitar 10 menit, sepeda motor milik korban sudah tidak ada lagi. Diduga, pelaku melakukan pencurian dengan cara menggunakan kunci liter T untuk membuka dan menghidupkan sepeda motor korban,"ternag IPTU Mayer, Minggu (19/4/2020).

Dari kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke SPKT Polsek Jati Agung guna dilakukan penyelidikan dan penindakan. IPTU Mayer mengungkapkan, pelaku kemudian dapat diamankan dalam waktu beberapa jam setelah korban melapor.

"Tak berselang lama, setelah anggota mendapatkan informasi yang valid, pelaku kemudian berhasil diamankan. Yaitu disekitar masjid yang berada di wilayah hukum Polres Lamtim.  Kemudian, anggota langsung membawa pelaku ke Mapolsek Jati Agung," lanjutnya.

 Kapolsek melanjutkan, selain tiga pelaku yang telah diamankan, polisi juga tengah membidik pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus tersebut.

"Dari hasil pengembangan, masih ada satu pelaku lagi yang belum diamankan, masih DPO," tukasnya. (Red)