RO - Pemerintah menghentikan seluruh kegiatan operasional pelayaran kapal penumpang di Indonesia. Aturan ini berlaku mulai 24 April hingga 8 Juni 2020.

"Larangan penggunaan kapal penumpang untuk mudik tahun 2020, akan dimulai nanti malam tanggal 24 pukul 00.00 WIB. Kalau laut agak panjang dikit jadi 8 Juni akhirnya," kata Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus H Purnomo, dalam konferensi pers virtual, Kamis (23/4/2020).

Aturan ini dikecualikan bagi kapal yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia (TKI) dan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Kapal tersebut diizinkan berlayar dengan syarat.

Sementara itu di lansir dari liputan6.com, Pelabuhan Merak akan menghentikan pelayanan penyeberangan khusus orang mulai besok, Jumat 24 April 2020 atau selama larangan mudik berlaku.

Namun, Pelabuhan Merak tetap untuk pengiriman sembako dan kebutuhan logistik yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Ya artinya kalau sudah ada warning dari pemerintah seperti itu ya kita menyesuaikan, kita ikuti pemerintah. Kapal operasi secara normal, kalau sudah ada pembatasan kita sesuaikan dengan pemerintah," kata General Manager (GM) PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merek, Hasan Lessy, ditemui di kantornya, Cilegon, Kamis (23/4/2020).

Hal ini pun dikuatkan oleh Dirlantas Polda Banten, Kombes Wibowo. Dia mengatakan, berdasarkan perintah dari Kakorlantas Polri, polisi dan pihak terkait akan menutup Pelabuhan Merak selama pelarangan arus mudik 2020.

"Kendaraan pribadi hingga umum dilarang beroperasi dan menyeberang dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatera pada musim mudik 2020," terangnya. (*)





.