Foto: Ist
RO, LAMPUNGSELATAN - Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan, akan menyesuaikan dengan Pelabuhan Penyeberangan Merak terkait pemberlakuan pembatasan transportasi angkutan penyeberangan mulai Jumat (24/04/2020) pukul 00.00 WIB.

Hal tersebut dikatakan Hari Indarto, selaku Koordinator Satpel Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni BPTD Wilayah VI Provinsi Bengkulu-Lampung.

Menurutnya, meskipun sudah keluar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama musim mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, namun pihaknya belum mendapatkan intruksi langsung dari pimpinan.

"Untuk Pelabuhan Bakauheni sendiri saat ini masih berjalan normal. Sampai dengan saat ini masih bisa menyeberang mengunakan jasa penyeberangan di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni," kata Hari, Kamis (23/04/2020) malam.

Untuk saat ini pihaknya hanya bisa mengimbau para pemudik yang akan menyeberang ke Pulau Jawa untuk lebih memperhatikan beberapa hal, seperti aktif monitor perkembangan informasi dan berita yang beredar, agar dapat menyesuaikan perjalanan mudiknya.

"Masih bisa menyebrang di Bakauheni, tapi bagaimana nanti setelah sampai di Merak, Banten dan sekitarnya kemudian sampai di Check Poin Pemeriksaan, yang pada akhirnya diminta untuk kembali ke tempat asal, maka menjadi sia-sia perjalanannya. Itu yang harus di rencanakan secara matang dan jeli oleh para pemudik yang akan meyeberang ke Pulau Jawa," pungkasnya.

Hal yang sama diungkapkan Humas PT ASDP Cabang Bakauheni, Syaifullahil Maslul Harahap. Menurutnya, pihak ASDP Bakauheni masih melakukan koordinasi dengan pihak BPTD.

"Belum ada arahan dari BPTD, sampai saat ini masih normal," katanya Kamis, malam. (Sus/Red)