RO, LAMPUNG - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, menjelaskan riwayat dua PDP covid-19 di Lampung yang meninggal dunia, satu asal Bandarlampung dan satu lagi asal Lampung Timur.

PDP pertama merupakan laki-laki berusia umur 24 tahun. Pada 11 April lalu, pasien yang bekerja di Jakarta tersebut tiba di Bandar Lampung.

"Informasi dari keluarga, sejak 3 bulan yang lalu mengalami sakit dan pembengkakan di daerah leher sebelah kiri dan sejak sebulan terakhir sering mengalami demam namun diabaikan oleh yang bersangkutan," kata Reihana, Selasa (21/04/2020).

Lalu, pada 19 April 2020, pasien mengalami batuk, sesak nafas mual dan kondisi pasien yang terlihat memburuk kesehatannya. Kemuudian, keluarga dibantu oleh RT setempat membawa pasien ke salah satu rumah sakit swasta di Bandar Lampung.

"Hasil pemeriksaan dari rumah sakit swasta tersebut memang hasilnya tidak baik dan ditemukan pada suspect TB paru positif dan juga HIV positif. Pasien ditetapkan PDP, karena ia berasal dari Batam dan Jakarta dan dirujuk ke RSUDAM," lanjutnya.

Kemudian, pada tanggal 20 April 2020 siang hari, petugas mengambil swab tenggorokan, karena dengan alasan pasien dari daerah terjangkit dan dihari yang sama pukul 23.00 WIB pasien dinyatakan meninggal dunia.

Lalu PDP kedua yang meninggal adalah perempuan berusia 50 tahun, merupakan warga Lampung Timur yang mempunyai riwayat dari daerah terjangkit yaitu tempat ia bekerja di Tangerang.

"Pada tanggal 4 April datang dari Tangerang, tanggal 6 April kemudian ke Puskesmas yang ada di Kabupaten Lampung timur, dengan mengeluh pusing dan tidak ada riwayat demam, batuk san sesak," ucapnya.

Kemudian pihak puskesmas kemudian dirujuk ke RS swasta di Kota Metro dan kemudian oleh dokter didiagnosa menderita cancer otak. Kemudian RS tersebut merujuk ke RS pemerintah di Bandar Lampung untuk melakukan pengobatan lebih lanjut.

"Pada tanggal 9 April pasien kembali mengalami sakit kepala, tidak ada demam maupun batuk, juga sesak. Keluarga membawa kembali ke puskesmas dengan membawa rujukan ke RS swasta untuk berobat pada tanggal 13 April 2020," terangnya

Setelah itu, pasien minta untuk dirawat di puskesmas tersebut sampai dengan 2 hari sampai tanggal 11 April 2020. Pada tanggal 15 April, pasien masuk ke RS di Bandar Lampung dengan keadaan umum yang menurun dan diagnosa adalah pneumonia dan penimbunan cairan di otak.

"Pada tanggal 20 april 2020, PDP tersebut dinyatakan meninggal dunia pada pukul 20.10 WIB. Juga dilakukan sampel swab, karwna berasal dari daerah terjangkit yaitu dari Tangerang dan sudah kami kirim ke Lab di Jakarta," pungkasnya.

Pemulasaran jenazah kedua PDP yang meninggal tersebut, dilakukan sesuai protap covid-19, karena sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah terhadapan PDP yang meninggal. (Red)