Foto: Ilustrasi (Net)
RO, KALIANDA - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, kembali memperpanjang masa Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dari rumah bagi pelajar tingkat PAUD - SMP.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Thomas Amirico membenarkan hal tersebut. Menurutnya, KBM di Lampung Selatan diperpanjang hingga 12 Juli 2020 mendatang.

"Iya kembali diperpanjang," kata Thomas kepada Retorikaonline melalui pesan whatsapp, Kamis (28/05/2020).

Dijelaskannya, untuk sistem pembagian nilai rapot sendiri, rencana akan dilakukan secara door to door atau mendatangi rumah yang dilakukan oleh sekolah masing-masing.

"Ya dilakukan secara door to door, untuk menghindari pengumpulan orang," lanjutnya.

Sedangkan, untuk pendaftaran murid baru, bisa dilakukan melalui sistem daring / online melalui web masing-masing sekolah ataupun melalui call center sekolah yang diinginkan

"Melalui daring, kalau yang tidak punya HP bisa datang langsung ke sekolah yang diinginkan," jelas Thomas.

Berikut surat edarannya:

SURAT EDARAN
NOMOR: 421/198(/ Iv.02/2020
TENTANG KEGIATAN AKHIR TAHUN PELAJARAN 2019/2020 DALAM RANGKA
PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE (COVID-19)
PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Sehubungan perkembangan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di
Provinsi Lampung, dan Kabupaten Lampung Selatan masih terjadi peningkatan,

1. Tanggal 2 Juni sampai dengan 19 Juni 2020 proses penilaian akhir semester bagi
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

kelas I - V (SD), dan kelas VII - VIlI (SMP), selanjutnya jadwal pembelajaran jarak
jauh/daring diatur oleh Sekolah masing-masing;

2. Tanggal 05 Juni 2020 pengumuman kelulusan bagi kelas IX (SMP);

3. Tanggal 15 Juni 2020 pengumuman kelulusan bagi kelas VI (SD);

4. Tanggal 20 Juni 2020 pembagian buku laporan capaian pembelajaran/kenaikan kelas bagi PAUD, SD, dan SMP (dilakukan secara daring)

5. Libur sekolah akhir semester genap Tahun Pelajaran 2019/2020 dari tanggal 22 Juni sampai dengan 12 Juli 2020;

6. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara teknis diatur oleh Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan;

7. Ketetapan masuk sekolah Tahun Pelajaran 2020/2021 melalui kegiatan belajar mengajar tatap muka atau dalam jaringan akan ditentukan kemudian dengan memperhatikan situasi perkembangan Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan atau mengikuti ketetapan dari Pemerintah Pusat.

(Red)