RO, BAKAUHENI – Ekosistem hutan mangrove atau hutan bakau di Dusun Penubaan Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni mendapat hantaman. Diam-diam PT. Dataran Bahuga Permai (DBP) membuka lahan hutan mangrove serta melakukan reklamasi illegal sepanjang 500 meter.

Ironisnya, PT. DBP bagian dari Group PT. Tri Patria Bahuga (TPB) yang bergerak di bidang pertambangan itu tak memiliki sehelai pun dokumen perizinan tetapi nekat beroperasi.

Fakta tersebut ternyata sudah sampai ke telinga Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Tak butuh waktu lama, Tim penertiban perizinan Lampung Selatan langsung menutup kegiatan illegal tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Lampung Selatan Feri Bastian mengatakan kegiatan itu belum mendapat izin tata ruang yang dikeluarkan TKPRD Provinsi Lampung juga tidak memiliki dokumen izin lingkungan yang dikeluarkan oleh lembaga OSS.

“ Sehubungan dengan adanya temuan di lapangan kegiatan reklamasi pantai dan land clearing hutan mangrove di Bakauheni, maka kami berkoordinasi dengan DLH Provinsi Lampung agar dapat memberikan tindak lanjut terhadap kegiatan tersebut,” kata Feri Bastian usai tim penertiban perizinan melakukan penutupan reklamasi illegal, Rabu (14/5).

Feri mengatakan PT. DBP telah melakukan reklamasi pantai dan membuka lahan hutan bakau tanpa dokumen perizinan. Pihak PT. DBP pun mengakui belum memiliki dokumen perizinan dari dua kegiatan, reklamasi pantai dan pertambangan batu. Mereka ketahuan baru akan mengurus perizinan tetapi sudah nekat beroperasi.

“Karena ada juga kaitannya dengan landclearing hutan mangrove maka ini ranahnya DLH Provinsi terkait tindaklanjutnya. Kami juga sudah membuat surat ke provinsi terkait adanya kegiatan reklamasi pantai yang tak punya izin,” jelasnya.
Masih kata Feri, PT. DBP disinyalir opersional perusahaan itu sudah cukup lama. Perusahaan itu juga disinyalir punya rencana melebarkan lahan, sebab PT. DBP merupakan group PT. TPB yang lokasinya juga berdekatan.

“ Kalau warga tidak protes, mungkin warga mengira itu masih perusahaan yang sama. Belum lagi aturan pertambangan mengharuskan tidak boleh lebih dari 35 hektar IUP. Makanya lahan pertambangan IUP nya itu PT. TPB seharusnya dibuatkan lagi karena ada lahan tambahan begitu harusnya harus ada AMDAL dari provinsi,” kata Feri.

Pemkab Lamsel sebagai lokus merasa kecolongan sekaligus dikangkangi oleh perusahaan tersebut. Sebab investasi yang berdiri di Lampung Selatan mesti juga memperhatikan tata ruang serta aturan yang berlaku di Lampung Selatan.

“ Kita sebagai lokusnya kecolongan apalagi ada reklamasi. Kita belum tahu apakah reklamasi itu untuk bersandarnya tongkang penunjang aktifitas pertambangan atau untuk reklamasi wisata, kita belum tahu karena saat kami ke lapangan hanya ada pekerjanya saja bukan orang perusahaannya,” ungkap Feri.

Dalam UU 32 tahun 2009 dijelaskan setiap kegiatan usaha dan usaha wajib memiliki AMDAL dan izin lingkungan. Jika tidak memiliki izin maka ada sanksi pidananya.

“ Izin reklamasinya memang ranahnya di DKP, tetapi kajiannya berawal dari DLHD dulu. Dan itu belum dilakukan oleh perusahaan tersebut. Informasinya mereka mengeksploitasi mangrove,” jelasnya.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPPTSP) Martoni Sani mengungkap PT. DBP sehelaipun belum memiliki perizinan, namun ia menjelaskan sudah ada usulan.

“ Kami dapat laporan dari penegak perda bahwa PT. DBP belum punya izin tapi sudah beroperasi alias ada aktifitas pekerja disana. Nah kalau sudah ada operasional ranahnya bukan diperizinan lagi tetapi sudah melanggar perda maka penegak perda yang melakukan penutupan. Bukan DPMPPTSP yang menutup karena bukan kewenangan kami, kami hanya menampung semua usulan izin sebelum diterbitkan, karena Lamsel sejatinya tidak alergi investasi tapi seharusnya investor ikut aturan yang berlaku,” papar Martoni.

Ditanya sampai kapan penutupan dilakukan? Martoni menjelaskan sampai batas waktu yang belum ditentukan. Sebab harus ada aturan atau kajian yang dilalui investor sebelum DPMPPTSP menerbitkan izin.

“ Jika melanggar RTRW maka DPMPPTSP pun tidak akan mengeluarkan izin, sebab itu pidana. Kami baru lihat lokasi sesuai nggak sama RTRW karena kalau sudah nyinggung laut urusannya sudah berat. Terus sesuai tidak dengan tata ruang Pertanian, Kehutanan, kalau di Pemkab sudah sesuai tata ruangnya misalnya maka akan dicocokan juga dengan tata ruang provinsi. Jika tidak sesuai maka itu tidak bisa didirikan, kita di Lamsel hanya merekomendasi saja karena itu urusan provinsi,” katanya lagi.

Sebab nanti izin lainnya bermuara di Pemprov Lampung. Sejauh ini Pemkab baru menerima informasi adanya pertambangan bukan reklamasi.

“ Semua perizinan bermuara pada tata ruang, setelahnya baru AMDAL. Sebelum ada action kegiatan itu harus dipenuhi begitu aturannya, dan PT. DBP mengangkangi Pemkab Lamsel walaupun ini ranah provinsi,” jelasnya.

Lalu seberapa tegas tim perizinan menindak persoalan ini? Martoni menjawab sampai perizinan dipenuhi maka Pemkab tegas menutup pertambangan dan reklamasi illegal itu.

“ Karena ini menyangkut aturan yang dilanggar. Kalau beroperasi lagi ya kita tutup lagi, kalau tidak sesuai prosedur kami tolak dan tutup. Silahkan pindah ketempat lain kalau memang tidak patuh aturan, maka diajukan dahulu diurus dahulu perizinannya sebelum ada kegiatan,” pungkasnya.

Isu eksploitasi hutan bakau ini menjadi PR sejumlah Dinas dan Badan yang berkaitan di kabupaten maupun provinsi ini. Isu seksi ini diyakini sampai ke WALHI Lampung kendati mereka belum buka suara. (Red)