JATI AGUNG (RO) - Polsek Jati Agung, Lampung Selatan (Lamsel) bergerak cepat 'membubarkan' perjudian sabung ayam, yang terjadi di kebun singkong Dusun IV.A, Desa Karang Anyar, Minggu (14/06/2020) kemarin.

Berdasarkan informasi yang dirilis Polsek setempat, para petugas membubarkan perjudian tersebut setelah mendapat informasi valid dari masyarakat. Setelah itu, petugas langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Saat tiba dilokasi, para warga yang diduga terlibat dalam perjudian itu langsung bubar melarikan diri dan meninggalkan gelanggang sabung ayam.

Kapolsek Jati Agung, Iptu Mayer Siregar mengungkapkan, dari penggrebekan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) yang terkait dalam aksi perjudian sabung ayam.

"Diantaranya ada 4 ekor ayam bangkok, 6 unit sepeda motor dan satu set geber yang merupakan arena adu ayam," Kata Iptu Mayer kepada wartawan, Senin (15/6/2020).

Iptu Mayer menegaskan, dalam langkah penindakannya, ia mencari saksi-saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan judi sabung ayam ke Mapolsek Jati Agung.

"Barang bukti kita amankan di Mapolsek, guna penyelidikan dan penindakan lebih lanjut," tutupnya. (Rls/Red)