LAMPUNGUTARA (RO) - Polres Lampung Utara menangkap seorang warga Desa Ibul Jaya, karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap adik iparnya sendiri.

"Perbuatan tersebut terjadi pukul 15.00 WIB, Minggu (14/06/2020) lalu, saat ibu korban tidak ada di rumah," kata Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, Jumat (19/06/2020) seperti dikutip Retorikaonline dari Antaralampung.

Dia menjelaskan bahwa korban merupakan adik ipar pelaku yang masih berusia 11 tahun dan tengah duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar di daerah setempat.

Kasus pencabutan itu dilaporkan oleh orang tua korban setelah menceritakan kejadian tersebut.

"Saat orangtua korban pulang, kemudian korban menceritakan bahwa ia mengalami perbuatan tidak senonoh oleh kakak iparnya sendiri," kata dia.

Sebelum tertangkap, tersangka sempat mengancam akan memotong leher korban jika menceritakan perbuatan tersebut kepada orangtuanya. Namun korban yang tidak tahan, kemudian menceritakan perbuatan itu kepada ibunya yang sedang duduk di ruang tamu.

"Orangtua korban sempat mencari tersangka, namun tidak ditemukan, sehingga mereka melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sungkai Utara," kata dia lagi.

Dari laporan itu, polisi bergegas dengan cepat mencari tersangka. Setelah dilakukan pencarian, akhirnya tersangka berhasil ditangkap pada Jumat pagi pukul 06.00 WIB.

"Kami juga mengamankan barang bukti satu helai baju lengan panjang motifbunga, satu helai baju tangan panjang motifgaris, satu helai celana pendek, satu helai rok panjang, satu helai kaos singlet, dan 1 helai celana dalam," katanya. (*)