RO - Sebuah video yang melihatkan seorang remaja pria sedang ditilang polisi ramai di media sosial. Sebab, remaja pria itu ditilang karena memakai pelat motor bertuliskan aksara Thailand.
Video viral itu berdurasi 32 detik yang memperlihatkan seorang remaja pria yang menggunakan motor dengan pelat aksara Thailand viral di media sosial. Dalam video itu terlihat polisi sedang mengecek motor dan surat kendaraan milik remaja itu.
Terlihat motor itu adalah jenis matik berwarna merah. Di pelat bagian belakang motor itu tertulis aksara Thailand dengan angka 1858, kemudian ada bendera Indonesia dan bendera Thailand di bawah tulisan aksara Thailand itu.
Diketahui, peristiwa itu terjadi di Tugu Liwa, Lampung Barat, Minggu (26/7). Saat itu Polda Lampung sedang melakukan giat Operasi Patuh Krakatau 2020, dan melihat motor yang digunakan remaja itu di bagian depan motor tidak memakai pelat nomor polisi, dan di bagian belakang pelat nomor terpasang namun bertuliskan aksara Thailand. Remaja itu bernama Ikbal Juliansyah (18) merupakan warga asli Pekon Wiwitan, Lampung Barat.
"Kondisi kendaraan tanpa nomor polisi di bagian depan, sedangkan bagian belakang terdapat nomor polisi dengan lambang bendera Thailand dan Indonesia dan nomor polisi menggunakan angka Thailand, dan tindakan selanjutnya diberhentikan oleh Aipda Munari," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, kepada wartawan, Selasa (28/7/2020).

Pandra mengatakan polisi langsung mengecek surat-surat kendaraan itu. Polisi juga memberikan teguran tertulis untuk pengemudi.
"Kemudian diberikan teguran tertulis oleh Aipda Munari kepada pengendara sepeda motor tersebut, dikarenakan nomor polisi tidak sesuai dengan aslinya, dan tidak membawa SIM, ban di ganti kecil, kenalpot. Selain itu petugas menyarankan untuk melepaskan nomor polisi tersebut dan memasang plat aslinya dan mengganti kenalpot aslinya," jelasnya. (Sumber: detik)