PENENGAHAN (RO) - Seorang pemuda asal Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan (Lamsel), KY (31) diamankan Polsek setempat.

KY di gelandang polisi lantaran diduga sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika golongan I, jenis sabu-sabu. Ia diamankan anggota Polsek Penengahan pada Jum'at (10/7/2020).

"Berdasarkan laporan masyarakat ada seorang laki laki yang tidak dikenal memasuki rumah, lalu diamankan ke polsek penengahan, begitu dites Urine positif menggunakan jenis Shabu," Kata Kapolsek Penengahan, AKP Hendra mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Edi Purnomo, SH, SIK, MM, siang tadi (15/7/2020).

AKP Hendra mengatakan, setelah pelaku diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka. Lalu ditemukan seperangkat alat hisap sabu.

"Dilakukan penggeledahan di rumahnya di Desa Tetaan Kecamatan Penengahan,  ditemukan seperangkat  bong alat  bekas hisap Shabu. Tabung kaca/ dan plastik klip bekas pakai shabu," Lanjutnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) perangkat alat Hisap shabu berupa bong  yang terbuat dari dari botol plastik bekas larutan Cap kaki tiga .
1 (satu) skop shabu yang terbuat dari pipet air mineral, 1 (satu) buah tabung kaca  ( Pirek) ada bekas kristal, 2 (dua) buah korek api gas warna putih dan biru  dan 1 buah plastik klip kecil sisa pakai shabu. (Red)