KALIANDA (RO) - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), yang terjadi di wilayah Tanggul Penangkis, Desa Pulau Tengah, Kecamatan Palas, Lampung Selatan.

Peristiwa naas yang terjadi pada 07 Juni 2020 lalu itu mengakibatkan korbannya Sutegi (41) meninggal dunia di Tempat Perkara Kejadian (TKP) dengan luka tembak dibagian dada sebelah kiri.

Dibantu Polda Sumsel, tersangka Sirat (33) berhasil diamankan petugas kepolisian pada 26 Agustus 2020 lalu, saat berada di salah satu rumah milik keluarganya, di wilayah Palembang, Sumatera Selatan.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, saat kejadian, korban sempat melakukan perlawan dengan mengeluarkan sebilah pisau yang dimilikinya. Namun naas, pelaku yang sudah memenggam senjata api melepas tembakannya dan mengenai tepat dibagian dada sebelah kiri korban.

"Korban melawan menggunakan pisau miliknya sehingga melukai dagu tersangka, karena korban melawan kemudian tersangka lari sambil menembakkan senjata api ke arah dada korban dan mengakibatkan korban meninggal dunia," kata AKBP Zaky saat menggelar Konferensi Pers, di halaman Mapolres Lampung Selatan, Kamis (03/09/2020).

Kepada petugas, tersangka mengaku sudah melakukan tindak kejahatan di 10 TKP di wilayah Lampung Selatan. Sementara satu tersangka lainnya kini masih dalam pengejaran petugas.

"Pelaku mengaku sudah 10 kali melakukan tindak kejahatan di Lampung Selatan, dan ini masih kita dalami untuk mengetahui dimana saja pelaku melakukan aksinya. Jadi pelaku ini berjumlah dua orang dan satu masih DPO," ujar AKBP Zaky.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 4 butir peluru, 1 unit sepeda motor honda REVO warna hitam milik korban berikut STNK, 1 pasang sandal slop plastik warna abu-abu yang digunakan tersangka dan tertinggal di TKP pada saat menembak korban, 1 bilah senjata tajam jenis pisau, bilah pisau milik korban, dan 1 unit sepeda motor honda BLADE wama merah putih milik pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku sendiri akan dijerat dengan pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dan Pasal 338 KUHP dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI no 12 Tahun 1951, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. (Red)