MERBAU MATARAM (RO) - Pelaku pencabulan di  Merbau Mataram Lampung Selatan (Lamsel) akhirnya berhasil diringkus Polsek setempat. 

Pelaku yakni Dedi alias Jablay (25) yang merupakan seorang supir warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Merbau Mataram.

Usai melakukan aksinya pada Jumat (23/10/2020) lalu, pria mesum ini diringkus polisi pada Hari Sabtu, (24/10/2020) di perumahan Batu Suluh, Bandar Lampung. 

Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar N, Kapolsek Merbau Mataram Iptu Aspul Nizwan mengungkapkan, pelaku telah melakukan pencabulan terhadap korban EL (22) dengan cara menarik tangan korban dan langsung memeluk korban. 

Setelah itu, pelaku juga menciumi leher dan pipi korban serta meremas kemaluan korban. 

"Atas kejadian pencabulan ini, korban yang ditemani rekannya kemudian melapor ke Polsek Merbau Mataram untuk penyelidikan lebih lanjut," Ungkap Iptu Aspul, Minggu (25/01/2020). 

Iptu Aspul juga menjelaskan, berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Merbau Mataram berserta anggota Buser Polsek Merbau Mataram serta di Back Up Kateam Buser Polres Lamsel  melakukan penyelidikan terhadap pelaku kasus pencabulan tersebut. 

"Alhasil, pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2020  kemarin, pelaku berhasil diringkus di perumahan Batu Suluh Kotamadya Bandar Lampung," Sambungnya. 

Lanjut Iptu Aspul, saat ini pelaku rudapaksa itu telah di amankan di Polsek Merbau Mataram untuk dilakukan penyidikan sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Pelaku sebelumnya telah diinteogasi oleh petugas. Pelakujuga mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencabulan. Karenanya, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Merbau Mataram," Tukasnya. (Rls/Red)