Foto: Ist (Net)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan, Thamrin, Senin (26/10/2020).

Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, Thamrin dipanggil sebagai saksi tersangka HH (Hermansyah Hamidi), terkait kasus dugaan suap Eks Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan.

"Penyidik memanggil saksi (Thamrin-red) untuk tersangka HH (Hermansyah Hamidi)," kata Ali Fikri kepada Retorikaonline.com.

Hermansyah Hamidi sendiri merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Dirinya diduga bersama-sama dengan Zainudin Hasan , menerima suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan TA 2016 dan 2017 silam.

Dalam kasus ini, KPK sendiri telah menetapkan enam orang tersangka diantaranya, Zainudin Hasan eks Bupati Lampung Selatan, Agus Bhakti Nugroho (Anggota DPRD Lampung), Eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Anjar Asmara, pihak swasta Gilang Ramadhan, Eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi, dan Syahroni selaku Kasubbag Keuangan PUPR Lampung Selatan tahun 2015-2017. (Red)