TULANG BAWANG (RO) - Menghindari biasnya informasi atau pemberitaan kemasyarakat, Inspektorat Kabupaten Tulangbawang menjelaskan hasil evaluasi atas pengelolaan alokasi dana desa, Kamis (15/10/2020)

Dr.Pahada Hidayat selaku inspektur Inspektorat menjelaskan, bahwa Hasil Evaluasi yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang terkait penyaluaran Alokasi Dana Desa/ Kampung di Kabupaten Tulang Bawang telah memenuhi amanat UU. No. 6/2014 tentang Desa yang menyatakan paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima oleh Kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi DAK.

"Adapun rata-rata penyaluran Dana Alokasi Kampung mencapai hasil persentase penyaluran Nilai rata-rata Perkampung 2018 sebesar 13,35% Rp. 646.023.673,-  2019 sebesar 10,59% Rp. 527.793.878, 2020 sebesar 10% Rp. 471.922.510,-," terangnya

Beliau juga menjelaskan, jika dilihat dari sisi akuntabilitas dana Alokasi Kampung tersebut telah tersalurkan kepada kampung-kampung yang ada di Kabupaten Tulang Bawang secara tepat  waktu, tepat mutu dan tepat manfaat, hal ini dapat dilihat dari pertanggungjawaban/ akuntabilitas pada saat melakukan pembinaan berkala.

"Alokasi Dana Kampung tersebut oleh Pemerintahan Kampung digunakan untuk belanja pada bidang kegiatan sebagaimana diatur dalam Permendagri 20/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa yang terurai dalam kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa."ungkapnya

Sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang tata kelola dana kampung untuk setiap bantuan/ pendapatan kampung baik berupa transfer (DD dan ADD) maupun pendapatan asli kampung dan pendapatan lain yang sah terlebih dahulu harus dianggarkan pada APBKam dan tidak dapat dipergunakan secara langsung.

Lebih lanjut Pahada Hidayat mengatakan bahwa dari hasil Audit, Monitoring dan evaluasi terhadap dana kampung, diteemukan ada kenaikan penghasilan untuk kepala kampung, sekretaris desa, Kaur/Kasi serta insentif RT dan Kadus termasuk  kenaikan tunjangan BPK.

"Berdasarkan dari hasil Monitoring dan Evalausi terhadap kampung-kampung di Kabupaten Tulang Bawang sesuai dengan PKPT Berbasis Resiko sebagaimana diatur dalam PP 60/ 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, bahwa besaran alokasi dana Kampung di Kabupaten Tulang Bawang dari tahun 2018 s.d 2020 rata-rata Rp. 527 juta/ Kampung," pungkasnya. (PUT)