TULANGBAWANG (RO) - Sidang perkara sengketa tanah di JTTS Terbanggi Besar-Pematang Panggang II, telah masuk babak putusan oleh Pengadilan Negeri Menggala, Senin (19/10/2020).

Setelah mempertimbangkan dan melihat kebenaran yang dimiliki oleh 21 warga pemilik tanah, akhirnya gugatan yang dilayangkan PT. CLP, ditolak oleh Ketua Majelis Hakim, Fridar Rio Ari Tentus Marbun.

Dalam Keputusan tersebut, pihak perlawan PT. CLP yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya yaitu Hermawan, tidak memiliki dasar hak dan bukti bukti yang jelas atas tanah yang dimiliki oleh 21 warga Kagungan Rahayu.

”Karena itu, kami menyatakan, bahwa satu, perlawanan perlawan tidak dapat diterima, dua, menyatakan perlawanan perlawan yang tidak benar, ketiga, menguatkan keputusan verstek Nomor 37/ Pdt. G/2019/PN. MGL, dan keempat menghukum perlawan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.284.000 rupiah,” kata Fridar.

Sementara itu, 21 warga Kagungan Rahayu melalu Penasehat Hukum, Bangkit menjekaskan, gugatan PT. CLP tidak dapat memenuhi persyaratan, tidak  sesuai SOP, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Menggala dan tidak dapat menampilkan alat bukti yang asli serta menghadiri saksi dipersidangan. 

”Dengan tidak melampirkan sertifikat HGU, akte perusahaan yang asli, dan berkas lainnya dari perusahaan, oleh sebab itu ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala, memberikan keputuskan yang adil terhadap 21 warga Kagungan Rahayu dengan menolak perlawanan perlawan atas gugatan verzet yang dilakukan oleh PT. CLP terhadap 21 warga Kagungan Rahayu,” terangnya. (PUT/Red)