KALIANDA (RO) - Kesatuan Aksi Mahasiswa Lampung Selatan, kembali geruduk kantor DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Senin (12/10/2020).

Kedatangan puluhan mahasiswa gabungan itu untuk menyuarakan penolakan atas Undang-Undang Cipta Kerja di Gedung DPRD Kabupaten Lampung Selatan.

Mahasiswa yang terdiri dari Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan HMI Cabang Persiapan Kalianda, longmarch dari Jl. Kesuma Bangsa menuju Gedung DPRD Lamsel. 

PMII dan HMI sepakat menolak Omnibus Law yang kebijakannya dinilai berpihak kepada investor ketimbang para buruh.

“ Sikap Kesatuan Aksi Mahasiswa Lampung Selatan menolak UU Cipta Kerja dengan menyatakan empat poin. Sebab UU Ciptakerja/Omnibus Law tersebut tidak berpihak kepada buruh dan rakyat melainkan berpihak kepada investor atau para pemilik modal,” ujar Korlap Kesatuan Aksi Mahasiswa Lamsel, Yusuf Kurniawan 

Empat poin tersebut berbunyi; Kesatuan Aksi Mahasiswa Lamsel menolak UU Cipta Kerja tidak pro terhadap rakyat kecil. Kesatuan Aksi Mahasiswa Lamsel juga menolak Omnibus Law. Kesatuan Aksi Mahasiswa Lamsel menuntut DPRD Lamsel agar mendukung langkah untuk melakukan judicial review Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Terakhir, Kesatuan Aksi Mahasiswa Lamsel menuntut DPRD Lamsel membuat nota kesepahaman dengan menggunakan kop surat DPRD dan video pernyataan sikap sebagai bukti konkret bahwa DPRD Lamsel turut memperjuangkan aspirasi rakyat.

Tuntutan tersebut dipenuhi oleh perwakilan DPRD Lamsel. Terdapat 26 Anggota Parlemen kabupaten ini yang satu suara dengan Kesatuan Aksi Mahasiswa Lamsel yang menolak Omnibus Law.

26 anggota DPRD Lamsel itu sudah lebih dari 50 persen kesepahamannya dengan aksi penolakan UU Ciptakerja yang disuarakan mahasiswa. Hanya minus tandatangan dari anggota Fraksi PDIP saja.

Dalam kesempatan tersebut, Fraksi Demokrar yang diwakilkan, Jenggis Khan Haikal, keluar menemui para pendemo dan memberikan pengertian kepada para pendemo. 

Jenggis menyatakan bahwa, dirinya mewakili DPRD Lampung Selatan mendukung aksi sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam PMII dan HMI.

“Saya mewakili DPRD Lampung Selatan, DPRD Lampung Selatan menolak UU Omnibus law  Kami juga mendukung langkah kawan-kawan dari PMII untuk menggugat ke MK,” kata dia sembari menyerahkna surat pernyataan yang telah ditanda tangani oleh 26 orang anggota DPRD setempat.   

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Lamsel, Agus Sartono mengatakan, bahwa DPRD Lamsel sebagai kepanjangan tangan dari rakyat di daerah ini menolak dan mendukung aksi mahasiswa untuk meneruskan persoalan ini ke MK.

“ Kami 26 dewan mendukung aksi mahasiswa yang menolak UU Ciptakerja, aspirasi mereka kami dukung untuk terus dilanjutkan ke MK sebab di daerah anggota DPRD tidak punya kewenangan untuk merumuskan UU Ciptakerja tersebut,” kata politisi PAN Lamsel ini. (Sg/Red)