JATI AGUNG (RO) - Polsek Jati Agung, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil meringkus seorang pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I jenis sabu-sabu. 


Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer Siregar mengungkapkan, pelaku yakni atas nama Saidi (41) warga Kelurahan Penengahan, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung. Pelaku diringkus tim Polsek Jati Agung pada hari Sabtu tanggal 14 November 2020 sekitar jam 18:15 wib di Jalan Lintas Metro, Desa Karang Anyar, Jati Agung.


"Pada saat anggota Polsek Jati Agung melaksanakan patroli, mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkotika. Atas informasi tersebut, dilakukan penggeladahan terhadap orang yang diduga sebagai pelaku dan didapati 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis shabu," terang Iptu Mayer kepada media Minggu (15/11/2020). 


Iptu Mayer juga mengungkapkan, pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Jati Agung untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 


"Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis shabu dan 2 (dua) buah HP  Blackberry," tutupnya. (Rls/Red)