KALIANDA (RO) - Status zona merah covid-19 di Lampung Selatan, berdampak pada pembatasan jam operasional pelayanan di Satpas SIM dan juga pelayanan di Kantor Samsat Kalianda.
Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, AKP. Edwin Widya Dirotsaha Putra. Menurutnya, jika sebelumnya pembuatan SIM tutup pukul 14.00 WIB, tapi sejak hari ini Kamis (14/01/2021), pelayanan sudah ditutup hingga pukul 13.00 WIB.
"Untuk jam sekarang, mulai dari jam 08.00 WIB sampai jam 13.00 WIB sudah kita tutup," kata AKP Edwin kepada Retorikaonline.
Dirinya melanjutkan, saat ini pihaknya belum memberlakukan pembatasan jumlah pemohon, tapi difokuskan untuk menambah tenda-tenda bagi para pemohon dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penyebaran covid-19.
"Untuk pembatasan belum, jadi kita kembalikan di waktu saja. Secara teknis sambil berjalan, nanti akan ditambah lagi tendanya dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan," lanjutnya.
Namun, tidak menutup kemungkinan, jika terjadi penambahan jumlah pemohon, pihaknya akan segera membatasi jumlah pemohon untuk menghindari penumpukan di tempat pelayanan.
"Belum ada pembatasan, karena jumlah pemohon yang hadir masih sedikit, jadi difokuskan ditempat tunggu. Kalau ada peningkatan pasti akan dibatasin," tambahnya lagi.
Pengurangan jam operasional itu, akan terus dilakukan sampai status zona merah di Lamsel dicabut. Oleh sebab dirinya mengimbau masyarakat, untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
"Bagi para pemohon, tetap patuhi protokol kesehatan dan jangan berkerumun, karena kita dari Satlantas Lampung Selatan pasti akan melayani dengan profesional," jelasnya.
Berbeda dengan pelayanan di Satpas SIM yang sudah membatasi jam operasional, di Samsat Kalianda masih diberlakukan jam operasional normal seperti biasanya mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
"Kalau Samsat tutup jam 14.00 WIB, masih sama. Nanti informasi selanjutnya akan diinfokan, karena belum kami rapatkan," pungkasnya. (Red)