LAMPUNG BARAT (RO) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat (Lambar), menggelar rapat paripurna usulan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Bambang Supriyadi. 

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Oleh Ketua DPRD Lambar, Edi Novial di Ruang Sidang Makhga Sana kantor DPRD setempat, Rabu (13/01/2021).

Dalam rapat paripurna itu, ditetapkan usulan pemberhentian Bambang Supriyadi dari Fraksi PDIP sebagai anggota DPRD Lambar masa jabatan 2019-2024.

Selain itu, memerintahkan pimpinan DPRD agar segera membuat surat usulan pemberhentian keanggotaan Bambang Supriyadi sebagai anggota DPRD Lambar kepada Gubernur Lampung, melalui bupati untuk mendapat penetapan pemberhentian.

Kabag Umum dan Kehumasan Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Barat, Sudirman menerangkan, proses paripurna hari kali ini merujuk dari surat permohonan DPC PDIP Lampung Barat.

"Ya merujuk surat permohonan dengan nomor 019/EX/DPC.15.06/I/2021 tentang pengganti antar waktu atas nama anggota dewan Bambang Supriyadi. Pada tanggal 04 Januari lalu kita terima suratnya dari DPC PDIP,” jelasnya.

Usai mendapat surat permohonan itu, kemudian Ketua DPRD mengirimkan surat kepada KPUD Lampung Barat, untuk menyampaikan permintaan nama pengganti Bambang Supriyadi yang telah diberhentikan dari keanggotaan Partai PDIP.

"Sesuai perintah pimpinan kita langsung gerak cepat untuk menindaklanjuti surat masuk tersebut, maka tanggal 05 Januari surat ketua tersebut kita langung kirim ke KPU,” ujar Dirman sapaan akrabnya.

Lalu, merujuk pada surat KPU tentang PAW anggota DPRD Lambar atas nama Bambang Supriyadi, menetapkan Suharlan dari partai PDIP asal dapil III yang menempati perolehan suara dibawah Bambang Supriyadi. 

"Berdasarkan surat dari KPU saudara suharlan yang bakal menjadi calon pengganti pak Bambang Supriadi. Setelah mendapat penetapan pemberhentian dari Gubernur baru kita peroses untuk tahap selanjutnya" lanjutnya

Atas dasar surat dari KPU tersebutlah, akhirnya pihak DPRD Lambar segera mengambil langkah utnuk menggelar rapat Paripurna PAW.

"Selanjutnya pimpinan DPRD akan mengirimkan surat usulan pemberhentian keanggotaan Bambang Supriyadi, kepada Gubernur Lampung melalui Bupati untuk mendapat penetapan pemberhentian," pungkasnya. (RS)